09 October 2026

Get In Touch

Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang Overstay Tiga Tahun

Petugas Imigrasi Blitar mengawal pemulangan WN Jepang, MI (tengah), pada Kamis (8/10/2026).
Petugas Imigrasi Blitar mengawal pemulangan WN Jepang, MI (tengah), pada Kamis (8/10/2026).

BLITAR (Lentera) – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial, MI setelah yang bersangkutan diketahui overstay sekitar tiga tahun di wilayah Indonesia.

Kasus tersebut terungkap, saat MI datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data Izin Tinggal pada Subseksi Izin Tinggal.

Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, petugas menemukan adanya persoalan terkait status keimigrasian MI.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya.

Setelah proses pemeriksaan, MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Kamis (8/10/2026).

Aditya menjelaskan, proses penindakan dilanjutkan dengan persiapan pemulangan. Petugas Kantor Imigrasi Blitar melakukan pengawalan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Pada Rabu (7/10/2026), petugas melakukan pengawalan pemulangan MI. Selanjutnya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya,” jelasnya.

Dari informasi yang ada diketahui, MI anak dari pernikahan campur, ibunya WNI dan ayahnya Warga Negara Jepang. Saat ini sedang kuliah dan sudah overstay tuga tahun tinggal di rumah ibunya di wilayah Kecamatan Wates, Kabupatem Blitar.

Aditya mengingatkan, seluruh orang asing yang berada di Indonesia, agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan Izin Tinggal. Setiap WNA berkewajiban memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku, selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing, merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Imigrasi Blitar juga mengimbau WNA, agar secara berkala mengecek masa berlaku paspor dan Izin Tinggal serta segera melakukan perpanjangan apabila diperlukan.

Kelalaian terhadap masa berlaku dokumen dapat berdampak pada status keimigrasian dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Imigrasi Blitar menegaskan, komitmennya untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus tersebut menjadi pengingat, bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.