Hakim Jatuhi Hukuman 3-7 Tahun Penjara pada 3 Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA (Lentera) - Tiga orang terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dijatuhi vonis pidana 3 hingga 7 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
"Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan melansir CNNIndonesia.
Ketiga terdakwa yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp24.548.667.498 (Rp24,5 miliar) dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka adalah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani. Dia mendapatkan pidana 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari. Renu Arinta juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16.336.010.717 (Rp16 miliar) subsider 3 tahun kurungan.
Kemudian mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti sebesar Rp5.935.093.900 (Rp5,9 miliar) dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho, yang dihukum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari. Selain itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek.
Sementara hal meringankan adalah para Terdakwa sudah berterus terang, sopan dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarganya.
Hakim menyatakan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa berada ditahan. Hakim memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
