09 October 2026

Get In Touch

Sidang Korupsi Kuota Haji: Jadi Petugas, Jemaah Biasa Bayar 14.000 USD

Sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).(Foto:Kompas.com)
Sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).(Foto:Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026), mengungkap adanya jamaah biasa yang menjadi petugas haji dengan membayar 14.000 USD. Semestinya, petugas haji tidak dikenakan biaya atau gratis.

Kesaksian dalam siding tersebut disampaikan pengelola travel haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata. "Iya, 14.000 USD," kata Kurniawan yang kemudian menyebut keberangkatan petugas haji semestinya tidak dikenakan biaya atau gratis dan semestinya menjadi tanggungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Kurniawan jemaah biasa tersebut dijadikan petugas karena pihak travel mengalami kekurangan petugas untuk mendampingi jemaah selama pelaksanaan haji dan saat itu terdapat kuota petugas yang belum terisi.

"Dasarnya memang kami secara kekurangan petugas ya, Bu, yang untuk berangkat. Jadi, kemudian jemaah ada yang minta berangkat juga," ujar Kurniawan melansir Kompas.com. 

Kepada jemaahm Kurniawan mengatakan akan dijadikan petugas dan akan membantu sebagai petugas. Mereka juga diberikan rompi petugas ketika berada di Tanah Suci. "Iya, pakai rompi biasanya kami petugasnya," kata dia. 

Namun, mereka sebagai petugas tidak dilakukan secara penuh. "Petugas PIHK yang ikut membantu untuk mengurus jemaah, walaupun tidak full," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar. (*)


Editor: Lutfiyu Handi


 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.