06 October 2026

Get In Touch

Reses di Warugunung, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dapat Keluhan Denda Listrik Rp1,2 Juta

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko saat mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan keluhan warga.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko saat mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan keluhan warga.

SURABAYA (Lentera) - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menerima keluhan dari seorang warga kurang mampu pelanggan listrik dengan daya 450 VA, terkait denda yang mencapai sekitar Rp1,2 juta saat menggelar reses di wilayah Warugunung, Surabaya, Senin (05/10/2026).

Yona mengatakan, persoalan itu berawal ketika MCB (Miniature Circuit Breaker) listrik milik warga dicabut oleh pihak PLN. Dari informasi ia terima, MCB yang digunakan warga merupakan MCB lama dan disebut bukan standar PLN.

Warga kemudian diminta datang ke PLN untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut, kemudian dikenakan denda sekitar Rp1,2 juta. Warga yang bersangkutan juga menyatakan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. 

"Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu," kata Yona, Senin (5/10/2026).

Usai menerima keluhan dalam reses, Yona langsung menindaklanjutinya pada hari yang sama dengan mendatangi PLN. Ia mengaku, bertemu dengan customer service PLN untuk menyampaikan persoalan yang dialami warga tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?" ujarnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini berharap, terdapat kebijakan yang dapat membantu warga menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonominya. Terlebih, pelanggan yang bersangkutan merupakan pengguna listrik dengan daya 450 VA.

Ia juga menyampaikan, kepada PLN bahwa warga tersebut menyangkal telah melakukan pelanggaran.

"Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah," tuturnya.

Di sisi lain, Yona mengingatkan, masyarakat agar menggunakan MCB dan perangkat kelistrikan sesuai standar yang ditetapkan PLN. Menurutnya, hal tersebut penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.

"Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN," pesannya.

Yona mengungkapkan, persoalan yang disampaikan warga dalam reses akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. 

"Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.