06 October 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Surabaya Soroti Pengawasan Tempat Hiburan, Tak Cukup dari Sisi Perizinan

Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau Buleks. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau Buleks. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera ) - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru dinilai kalangan DPRD setempat, perlu dibarengi dengan pengawasan lebih ketat terhadap tempat hiburan yang sudah beroperasi.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau Buleks mengatakan pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan perizinan, tapi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), keamanan, kesehatan, hingga keselamatan pengunjung juga harus menjadi perhatian.

“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” kata Buleks, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sikap tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk tidak menambah diskotek merupakan langkah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga. Namun, kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan konsisten terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi.

Ia menuturkan, pengelola tidak hanya bertanggung jawab atas kenyamanan selama pengunjung berada di lokasi, tetapi juga perlu memastikan kondisi pengunjung ketika meninggalkan tempat hiburan.

“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” tuturnya.

Buleks menilai, keberadaan tenaga kesehatan dan mekanisme pengawasan kondisi pengunjung perlu diperhatikan. Terutama ketika terdapat pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima sehingga berisiko mengalami persoalan ketika pulang.

Karena itu, pengelola tempat hiburan dinilai perlu memiliki mekanisme yang memastikan pengunjung dapat meninggalkan lokasi dalam kondisi aman, termasuk tidak membiarkan pengunjung yang tidak layak mengemudi pulang sendiri.

Selain keselamatan, Buleks mengingatkan Pemkot Surabaya untuk mencermati kesesuaian antara jenis usaha, izin, dan praktik yang berlangsung di lapangan.

Ia mencontohkan, tempat yang menggunakan konsep karaoke keluarga, tetapi juga menjual minuman keras. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pengawasan agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan perizinan.

“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” tuturnya.

Ia menegaskan, Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan aturan di sektor tersebut. Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Wali Kota Eri yang memilih tidak menambah diskotek sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan.

“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” tegasnya.

Di sisi lain, Buleks juga mengingatkan, agar pengelolaan tempat hiburan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, tempat hiburan semestinya menjadi ruang rekreasi tanpa menimbulkan persoalan baru akibat pengunjung kehilangan kontrol.

"Pengawasan terhadap tempat yang sudah ada juga harus diperkuat, mulai dari perizinan, SOP, pengelolaan minuman beralkohol, layanan kesehatan, hingga mekanisme keselamatan pengunjung saat meninggalkan lokasi," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.