21 May 2026

Get In Touch

Cegah Praktik Titip KK di SPMB, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili

Ilustrasi penerimaan SPMB di Surabaya.
Ilustrasi penerimaan SPMB di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat verifikasi domisili dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penitipan alamat Kartu Keluarga (KK) demi memperoleh sekolah tujuan melalui jalur domisili.

Untuk memastikan proses penerimaan berjalan objektif dan transparan, Pemkot Surabaya mengintegrasikan data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan sistem SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan integrasi data tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap keabsahan domisili calon peserta didik.

“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” kata Irvan dikutip Rabu (20/5/2026).

Menurut Irvan, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi lebih akurat terkait keberadaan dan tempat tinggal warga yang tercatat dalam data kependudukan.

Dispendukcapil akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan KK yang dilakukan hanya untuk kepentingan masuk sekolah. Jika ditemukan warga yang secara administrasi pindah alamat namun faktanya tidak tinggal di lokasi tersebut, maka proses administrasinya bisa tidak dilayani.

“Apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami informasi pada dokumen KK, khususnya terkait tanggal cetak. Menurutnya, tanggal tersebut bukan penanda lama tinggal seseorang di alamat tertentu, melainkan waktu dokumen diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.

Karena itu, warga yang membutuhkan penjelasan terkait riwayat domisili untuk keperluan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat menjalani proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar pelaksanaan SPMB berlangsung adil bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.