21 May 2026

Get In Touch

Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Pembuang Limbah Medis di Parit Perumahan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengancam akan mempidanakan pelaku pembuangan limbah medis yang ditemukan di parit salah satu kawasan perumahan di Kota Malang.

"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya dan akan diproses hukum supaya ada efek jera," ujar Wahyu, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, tindakan membuang limbah medis di area terbuka merupakan pelanggaran serius karena jarum aboket termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), meskipun seluruh barang yang ditemukan masih berada dalam kemasan tersegel.

Wahyu menambahkan, alat kesehatan tersebut diketahui telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa. Karena itu, pembuangannya wajib dilakukan melalui prosedur khusus sesuai ketentuan pengelolaan limbah medis.

"Meski belum digunakan, tetap salah karena tidak dibuang pada tempatnya," katanya.

Wahyu menegaskan, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan.

Dalam Pasal 17 ayat (1), disebutkan kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologis, dan sosial sehingga masyarakat dapat mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Sementara pada Pasal 3 ditegaskan salah satu indikator lingkungan sehat adalah terbebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi saat ini memeriksa kemungkinan adanya saksi yang mengetahui secara langsung proses pembuangan limbah medis tersebut.

"Untuk CCTV belum. Kami masih mencari saksi di lingkungan sekitar," kata Aji.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga belum dapat memastikan apakah di sekitar lokasi terdapat tenaga medis atau pihak lain yang memiliki akses terhadap alat kesehatan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Puskesmas Arjowinangun melakukan pembersihan limbah medis yang ditemukan di saluran air kawasan perumahan pada Rabu (13/5/2026).

Seluruh limbah medis tersebut kemudian dievakuasi ke tempat penyimpanan sementara khusus limbah B3 milik Puskesmas Arjowinangun untuk ditangani sesuai prosedur pengelolaan limbah berbahaya.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.