21 May 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Siapkan Skema Relokasi untuk Ratusan PKL Pasar Kebalen

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Santi/Lentera)
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan skema relokasi bagi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di Jalan Zaenal Zakse, kawasan Pasar Kebalen.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan para PKL tersebut sebenarnya telah menempati kawasan itu sejak pembangunan Pasar Besar Malang pada 1989.

"PKL di Jalan Zaenal Zakse atau di kawasan Pasar Kebalen itu sebenarnya sudah ada sejak pembangunan Pasar Besar. Mereka mulai berjualan sejak tahun 1989," ujar Eko, Sabtu (16/5/2026).

Namun seiring pertumbuhan Kota Malang dan meningkatnya volume kendaraan, keberadaan PKL di badan jalan dinilai semakin berdampak terhadap kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Eko mengatakan, Pemkot Malang menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi lalu lintas yang kerap tersendat di Jalan Zaenal Zakse. Atas dasar itu, penertiban telah dilakukan pada 6 Mei 2026, sebagai upaya menata kawasan agar lebih tertib dan nyaman.

Terkait wacana pemindahan PKL ke tempat relokasi pedagang Pasar Gadang yang sempat disampaikan Wali Kota Malang, Eko menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Menurutnya, proses relokasi PKL ke lokasi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap ketertiban lalu lintas di lokasi baru.

"Skema itu akan kami tindak lanjuti. Tetapi dalam waktu dekat masih belum, karena perlu koordinasi dengan beberapa perangkat daerah terkait," ungkapnya.

Eko menyebut jumlah PKL yang terdampak penertiban mencapai sekitar 800 pedagang. Jumlah tersebut bahkan lebih banyak dibandingkan pedagang yang berada di dalam Pasar Kebalen.

Sebagai solusi sementara, Pemkot Malang tetap mengizinkan para PKL berjualan di Jalan Zaenal Zakse dengan pembatasan waktu operasional, yakni mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Pemkot Malang berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pedagang untuk tetap mencari nafkah dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses lalu lintas yang lebih lancar.

"Kami sama-sama mencari solusi terbaik. Semoga mereka dapat mentaati dan memahami aturan ini," pungkas Eko.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.