24 April 2026

Get In Touch

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Instruksi Pembayaran Retribusi Kebersihan bagi ASN

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA (Lentera) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan instruksi tentang Pembayaran Retribusi Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di wilayahnya. 

Dalam instruksi bernomor 000/4/DLH/IV/2026, ini ditegaskan kewajiban bagi seluruh pegawai kantor Pemerintah Kota (Pemkot), yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2024.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perda dan Surat Edaran sebelumnya, sebagai langkah tertib administrasi pembayaran," papar Fairid, Kamis (23/4/2026).

Ia melanjutkan, mengenai besaran tarif yang harus dibayarkan, ditetapkan seluruh pegawai pemerintah diklasifikasikan sesuai dengan kategori rumah tangga besar.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai PJLP, sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

"Kewajiban ini sebagai bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan di Kota Palangka Raya," jelasnya.

Adapun besaran retribusi yang ditetapkan sebesar Rp5 Ribu perbulan atau Rp60 Ribu jika dibayarkan secara tahunan. Dengan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat luas.

Fairid berharap, ASN dan tenaga penunjang dapat menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran kewajiban retribusi. Ia berharap instruksi ini dapat segera dijalankan dengan tertib.

"Nantinya kontribusi akan digunakan secara maksimal untuk membiayai pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan kota yang bersih, sehat dan nyaman," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.