24 April 2026

Get In Touch

FSPMI Jatim Desak Tindak Tegas Kasus Penahanan Ijazah di Madiun

Nuruddin Hidayat Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur.
Nuruddin Hidayat Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur.

MADIUN (Lentera) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mendesak pemerintah bertindak tegas atas dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh perusahaan plastik CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja tidak dapat dibenarkan dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Jawa Timur.

"Dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42 juncto Pasal 72, pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan," kata Nuruddin, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp50 juta.

Menurut Nuruddin, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera turun melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.

"Penindakan harus dilakukan agar ada efek jera. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa jadi kebiasaan di perusahaan lain," ujarnya.

FSPMI juga mendorong adanya langkah preventif berupa sosialisasi masif kepada pelaku usaha agar memahami larangan penahanan ijazah. Selain itu, dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota diminta membuka posko pengaduan khusus untuk mempermudah pekerja melaporkan kasus serupa.

"Banyak pekerja tidak berani melapor karena akses terbatas. Posko pengaduan ini penting agar perlindungan pekerja berjalan efektif," katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Wonoasri telah melakukan mediasi dengan mendatangi langsung kantor CV Sukses Jaya Abadi.

Mediasi tersebut melibatkan pihak perusahaan dan salah satu mantan karyawan yang ijazahnya sempat ditahan. Dari hasil mediasi, dokumen milik pekerja yang sebelumnya dijadikan jaminan komitmen kerja telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Meski ijazah telah dikembalikan, FSPMI menilai persoalan ini tidak boleh dianggap selesai. Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi dunia industri di daerah bahwa praktik penahanan ijazah berpotensi melanggar hukum dan merugikan pekerja.

FSPMI menegaskan perlunya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan industrial.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.