SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan tambang, yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, melansir Antara, Jumat (17/4/2026).
Praktik pungli diduga terjadi dalam proses perizinan berbasis sistem digital, yakni Online Single Submission (OSS), yang sejatinya dirancang untuk transparansi dan kemudahan layanan publik.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari tangan tersangka AM, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp259,10 juta. Selain itu, ditemukan pula dana dalam dua rekening dengan nilai masing-masing Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta, sehingga total mencapai Rp494,41 juta.
Sementara itu, dari tersangka OS, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah terbesar, yakni mencapai Rp1,64 miliar. Sedangkan dari tersangka H, disita uang sebesar Rp229,68 juta yang tersimpan dalam satu rekening bank.
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik pungli, di antaranya bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, hingga keterangan dari para pemohon izin.
Wagiyo menjelaskan, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pungli perizinan tersebut. "Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru," tegas Wagiyo.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem OSS diduga sengaja diperlambat. Praktik ini diduga menjadi celah bagi oknum untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon.
Pemohon izin disebut kerap mengalami hambatan meskipun seluruh persyaratan administratif telah dinyatakan lengkap, jika tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait.
Editor: Santi





.jpg)
