18 April 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Prihatin Kasus Pungli yang Menjerat Kadis ESDM Jatim

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi

SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyoroti penangkapan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan dinas tersebut.

Sumardi mengaku prihatin atas kasus yang menjerat pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa perizinan seharusnya menjadi prioritas, sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Banyak keluhan atas perijinan karena sulitnya untuk prosesnya. Sekarang ini sudah ada pertek (peraturan teknis). Jangan main-main soal perijinan,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Sumardi, penangkapan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bermain-main dalam proses perizinan.

“Jangan dipersulit mengingat tujuannya agar ekonomi tumbuh di semua sektor. Dengan adanya penegakan hukum ini sudah tampak pertumbuhan ekonomi, masyarakat merasakan itu. jangan sampai maslah perijinan, maka persoalan sistemik ini berdampak pada sistem pemerintah dan semua sektor,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli terkait perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Jatim juga menyita uang sebesar Rp2,3 miliar dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026).

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar yang dilakukan terkait proses perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.