18 April 2026

Get In Touch

Kadis ESDM Jatim Ditetapkan jadi Tersangka, Pungli Izin Tambang Diduga Capai Ratusan Juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti sitaab dalam penyidikan kasus pungli perizinan tambang, Surabaya, Jumat (17/4/2026). (foto: ist/Ant)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti sitaab dalam penyidikan kasus pungli perizinan tambang, Surabaya, Jumat (17/4/2026). (foto: ist/Ant)

SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial AM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Dalam praktik tersebut, nilai pungutan yang diminta kepada pemohon izin diduga mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, di Surabaya, mengutip Antara. Jumat (17/4/2026). 

Selain AM, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin, yang mengeluhkan lambannya proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. 

Dalam proses penyelidikan, tim Kejati menemukan indikasi mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru sengaja diperlambat.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang agar proses perizinan dapat dipercepat. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Wagiyo mengungkapkan, besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Sementara itu, untuk pengajuan izin tambang baru, nilai pungutan disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per izin.

Tak hanya itu, praktik serupa juga terjadi pada perizinan pengusahaan air tanah. Untuk perpanjangan izin, pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.

Sedangkan untuk izin baru pengusahaan air tanah, besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Berdasarkan temuan awal, penyidik menduga praktik yang terjadi tidak hanya sebatas pungutan liar, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.