01 March 2026

Get In Touch

Polres Malang Sita 3 Kilogram Bubuk Petasan Siap Edar di Poncokusumo

Barang bukti berupa bubuk petasan serta beberapa ikat sumbu mercon berhasil diamankan Polres Malang dari pelaku BP, Kecamatan Poncokusumo. (dok. Humas Polres Malang)
Barang bukti berupa bubuk petasan serta beberapa ikat sumbu mercon berhasil diamankan Polres Malang dari pelaku BP, Kecamatan Poncokusumo. (dok. Humas Polres Malang)

MALANG  (Lentera) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang menyita sekitar 3 kilogram bubuk petasan siap edar dari tangan seorang warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (32) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembuat bahan peledak tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan dilakukan penangkapan di rumahnya. Ada kurang lebih tiga kilogram bubuk mercon yang sudah jadi," ujar Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso. Saat diamankan, BP disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Selain menyita bubuk petasan siap edar, polisi juga mengamankan 6 ikat sumbu petasan atau mercon dari lokasi yang sama. Tak hanya itu, 1 unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BP diduga memproduksi sekaligus menguasai bubuk petasan tersebut untuk diperjualbelikan. Motif yang melatarbelakangi perbuatannya disebut karena faktor ekonomi.

"Bubuk petasan itu dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," kata Bambang.

Pihak kepolisian menilai, peredaran bubuk petasan secara ilegal berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bahan tersebut dapat memicu ledakan sewaktu-waktu, terlebih jika disimpan atau digunakan tanpa standar pengamanan yang memadai.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Meski tersangka telah diamankan beserta barang bukti, Polres Malang memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan pembuat petasan tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Bambang. (*)


Reporter: Santi Wahyu

Editor: Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.