03 March 2026

Get In Touch

PN Surabaya Vonis Bebas Dua Terdakwa Percobaan Pembakaran di Mapolda Jatim

Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dan beberapa tahanan keluar dari Ruang Garuda 2 PN Surabaya, setelah divonis bebas dalam kasus percobaan pembakaran saat demo di Mapolda Jatim. (foto:ist/Kompas.com)
Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dan beberapa tahanan keluar dari Ruang Garuda 2 PN Surabaya, setelah divonis bebas dalam kasus percobaan pembakaran saat demo di Mapolda Jatim. (foto:ist/Kompas.com)

SURABAYA (Lentera) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran saat aksi demonstrasi di depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, pada Senin (2/3/2026). 

Ketua majelis hakim Syafruddin menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

Tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur), Fahmi Ardiyanto mengatakan bahwa majelis hakim menilai tidak terdapat tindakan yang menunjukkan adanya percobaan pembakaran maupun perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi umum. 

“Majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ali dan Rizky tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Tidak ada tindakan yang membuktikan para terdakwa melakukan percobaan pembakaran yang menyebabkan bahaya bagi umum,” ujar Fahmi saat diwawancarai mengutip Kompas.com, Senin (2/3/2026). 

Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya hanya dimintai bantuan untuk membeli bensin oleh seseorang bernama Andi Irawan, tanpa adanya niat melakukan pembakaran. 

“Para terdakwa hanya dimintai tolong untuk membeli bensin, jadi tidak ada niat dari para terdakwa untuk melakukan pembakaran atau menimbulkan bahaya bagi umum,” katanya. 

Fahmi menyebut, berdasarkan amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. 

“Secara amar yang dibacakan majelis hakim, seharusnya mereka hari ini langsung dibebaskan. Jadi mereka harus dikeluarkan dulu dari tahanan sesuai perintah majelis hakim kepada jaksa,” ujarnya. 

Hingga putusan dibacakan, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra diketahui masih menunggu proses administrasi berupa berita acara pengeluaran tahanan sebelum dapat kembali ke keluarga. 

Fahmi menilai, putusan bebas tersebut menjadi hal penting di tengah sejumlah perkara serupa yang menjerat demonstran di Surabaya. 

“Menarik karena dari sekian perkara tahanan politik di Surabaya, mereka yang terbukti tidak bersalah. Sangat disayangkan meskipun diputus tidak bersalah, mereka telah ditahan kurang lebih lima bulan untuk melewati proses ini,” katanya. 

Pihak penasihat hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, setelah putusan bebas tersebut. 

“Kalau berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya, tentu akan kami diskusikan terlebih dahulu secara internal penasihat hukum dan keluarga, apakah akan melakukan tuntutan ganti rugi atau restitusi karena mereka sudah ditahan meskipun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Fahmi. 

Fahmi menambahkan, putusan bebas ini memberi makna tersendiri bagi perjuangan sejumlah terdakwa kasus serupa yang masih menjalani proses persidangan. 

“Putusan bebas ini membawa semangat tersendiri bagi kawan-kawan yang masih berjuang di ruang-ruang sidang, bahwa keadilan itu ada dan perlu diperjuangkan,” katanya. 

Sebelumnya, Ali dan Rizky didakwa melanggar Pasal 187 KUHP terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman enam bulan penjara terhadap keduanya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.