26 February 2026

Get In Touch

Polresta Denpasar Sita Kokain 1,4 Kilogram Senilai Rp5 Miliar dari WNA Inggris

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026). (foto:ist/Ant)
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026). (foto:ist/Ant)

DENPASAR (Lentera) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menyita sebanyak 1.419,79 gram atau 1,4 kilogram narkotika jenis kokain senilai lebih dari Rp5 miliar, dari seorang warga negara asing asal Inggris berinisial BJ (53).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku ditangkap polisi, pada Sabtu (14/2/2026) saat berada di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta, Badung.

"Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali, sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata memakai paspor wisata," katanya saat konferensi pers di Denpasar melansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah paket berisi kokain, yang dibungkus pakai dus disimpan dalam koper. Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku mendapat paket tersebut dari seorang dengan imbalan upah sebesar Rp1 miliar.

Kapolresta Denpasar menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait pihak yang terlibat dalam pengedaran barang tersebut.

"Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain. Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional," ungkapnya.

Ia menerangkan, jika dirupiahkan nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp5 miliar hingga hampir Rp6 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 diancam hukuman mati.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.