SURABAYA (Lentera) -Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai gerakan parkir non tunai yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai solusi konkret atasi berbagai persoalan pengelolaan parkir yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari pungutan tak sesuai tarif, praktik premanisme, hingga minimnya transparansi setoran parkir.
Fathoni menuturkan, kebijakan Wali Kota Surabaya terkait penerapan parkir non tunai merupakan langkah visioner untuk membenahi tata kelola parkir secara menyeluruh di Kota Pahlawan.
“Gerakan parkir non tunai ini adalah solusi atasi keresahan masyarakat selama ini terhadap praktik penyelenggaraan parkir. Ini jawaban konkret pemerintah kota,” kata Fathoni pada Lentera, Rabu (14/1/2026).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, setelah kebijakan disampaikan secara terbuka kepada publik, tahapan selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal melalui sosialisasi masif kepada seluruh juru parkir di Surabaya.
Ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk aktif memberikan pemahaman bahwa kebijakan ini masih berada pada tahap sosialisasi dan uji coba, sehingga para juru parkir tidak perlu merasa khawatir atau terbebani.
“Tidak perlu membeli alat sendiri. Bank-bank bisa bekerja sama, baik bank Himbara, BCA, Bank Jatim, maupun lainnya. Tinggal menyiapkan mesin EDC dan QRIS. Ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa Pemkot serius membenahi parkir,” jelasnya.
Fathoni menyebut fase awal penerapan parkir non tunai sebagai masa evaluasi dan mitigasi untuk memetakan berbagai kendala teknis di lapangan, termasuk persoalan jaringan internet dan ketersediaan fasilitas pendukung.
“Kalau ada kendala seperti tidak ada Wi-Fi, itu bisa dicarikan solusi. Sekarang warung kopi saja banyak yang pasang Wi-Fi, masa tempat usaha tidak bisa berbagi akses untuk juru parkir. Parkir ini kan bisnis yang menghasilkan,” katanya.
Ia menilai, Pemkot Surabaya cukup berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pengelola parkir dengan pihak perbankan agar sistem transaksi non tunai dapat segera diterapkan di titik-titik parkir strategis.
Fathoni berharap seluruh paguyuban juru parkir dapat memahami arah kebijakan Wali Kota Surabaya. Ia menargetkan, pada momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Mei 2026, praktik parkir tunai sudah tidak lagi ditemukan di Surabaya.
“Bayar parkir Rp3.000 cukup pakai QRIS. Ini membuat warga lebih nyaman dan transparan. Sekalian edukasi masyarakat karena sekarang hampir semua orang ke mana-mana membawa handphone,” harapnya.
Dalam pelaksanaannya, gerakan parkir non tunai ini juga akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme yang melibatkan unsur eksekutif, kepolisian, dan Forkopimda.
“Penegakan hukum itu domain kepolisian. Karena itu Satgas ini penting, sebab di dalamnya ada tiga pilar. Tujuannya memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kehadiran Satgas Anti Premanisme menegaskan kebijakan parkir non tunai bukan sekadar perubahan sistem pembayaran, melainkan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan sosial dan menjaga ketertiban kota.
“Ini jawaban atas problematika yang selama ini dirasakan warga. Parkir harus tertib, transparan, dan bebas intimidasi,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
