TRENGGALEK (Lentera) – Beberapa tahun terakhir hingga 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat satu PPPK diberhentikan atau dipecat karena kasus pidana, tiga lainnya mengundurkan diri, serta 17 ASN dijatuhi hukuman disiplin dengan beragam pelanggaran mulai indisipliner jam kerja hingga kinerja yang dinilai buruk.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu mengatakan pemberhentian PPPK dilakukan, karena yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Kalau yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin ada, karena terjerat perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan kami berhentikan,” ujar Indrayana, Selasa (13/01/2026).
Selain pemberhentian, BKPSDM juga mencatat adanya pengunduran diri PPPK yang dilatarbelakangi alasan non-disipliner.
“Yang mengundurkan diri ada beberapa. Ada yang berpindah tugas mencari pekerjaan lain di luar pemerintah daerah, ada juga yang ingin meningkatkan jenjang pendidikannya sehingga memilih sekolah,” jelasnya.
Secara jumlah, BKPSDM mencatat tiga PPPK mengundurkan diri dan satu diberhentikan. “Jumlahnya kalau tidak salah tiga untuk yang pengunduran diri, kalau yang diberhentikan satu. Kalau yang diberhentikan karena evaluasi sampai saat ini tidak ada,” katanya.
Indrayana menambahkan, PPPK yang diberhentikan berasal dari sektor pendidikan, sementara yang mengundurkan diri berasal dari tenaga kesehatan. “Yang diberhentikan itu dari guru. Kalau yang mengundurkan diri itu dari nakes,” ungkapnya.
Ia memastikan, formasi PPPK yang kosong telah terisi karena proses pengunduran diri terjadi sebelum tahun 2025. “Itu bukan di tahun ini, kalau tidak salah sebelum 2025, jadi sudah terisi di 2025,” terangnya.
Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Trenggalek juga merilis data hukuman disiplin ASN sepanjang 2025 yang mencapai 17 kasus.
“Total ada 17. Hudis ringan lima, hudis sedang delapan, kemudian hudis berat empat,” ujar Indrayana.
Pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi ketidakpatuhan jam kerja, kinerja yang tidak optimal, hingga pelanggaran ketentuan izin perceraian.
“Ada yang melanggar jam kerja, ada yang tidak melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab atau kinerjanya tidak bagus, dan ada juga yang tidak mematuhi ketentuan izin perceraian,” paparnya.
Menurutnya, dampak hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. “Hudis berat pertama berupa penurunan jabatan. Hudis berat kedua pembebasan dari jabatan. Hudis berat ketiga adalah pemberhentian, artinya tidak lagi menjadi ASN,” tegasnya.
Terkait sebaran instansi, Indrayana menuturkan bahwa pelanggaran berat tidak terpusat di satu dinas tertentu, meskipun Dinas Pendidikan memiliki jumlah ASN terbanyak.
“Untuk yang berat tidak didominasi satu dinas. Tapi karena 60 persen ASN ada di Dinas Pendidikan, potensinya memang lebih besar,” katanya.
Ia juga menyebut, komposisi pelanggar hukuman disiplin berat relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan.
“Untuk hudis berat tahun 2025 ini, 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan,” pungkas Indrayana.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
