
PALANGKA RAYA (Lentera) – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) yang memusnahkan arsip inaktif aluas usang, dengan masa retensi di bawah 10 tahun.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menilai langkah itu menjadi contoh positif bagi perangkat daerah lainnya.
Menurutnya, arsip yang sudah tidak bernilai guna memang harus segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat pengelolaan arsip aktif.
“Pemusnahan arsip menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menciptakan tertib administrasi dan efisiensi birokrasi. Ini patut ditiru oleh seluruh OPD,” ujar Rusdiansyah, Kamis (9/10/2025).
Rusdiansyah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi keterlibatan Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota dalam proses pemusnahan, sebagai bentuk kehati-hatian dan keterbukaan publik.
“Setiap pemusnahan arsip harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar prosesnya sesuai regulasi,” tegasnya.
Dalam kegiatan yang digelar oleh DPKUKMP itu, sebanyak 544 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di atas 10 tahun dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rusdiansyah berharap kegiatan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara rutin oleh seluruh perangkat daerah, seiring peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.
“Tata kelola arsip yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. DPRD akan terus mendukung langkah Pemkot menuju pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Widyawati