DPRD Palangka Raya Bahas Konflik Jalan Banteng dan Jalan Badak dalam Reses DPD RI Dapil Kalteng

PALANGKA RAYA (Lentera) – Konflik soal Jalan Banteng dan Jalan Badak menjadi salah satu pembahasan, saat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng) melakukan kegiatan reses di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat, (10/10/2025.
Pada reses ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyoroti persoalan tanah dan batas wilayah yang terjadi di Jalan Banteng yang masuk ke Jalan Badak.
Ia menilai, persoalan ini bukan hanya masalah pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut kejelasan tata ruang dan kepemilikan aset yang perlu diselesaikan secara komprehensif.
"Tumpang tindih wilayah antara dua kawasan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara instansi teknis dan pihak berwenang, dalam hal penataan ruang dan pertanahan," papar Subandi, Jumat (10/10/2025).
Ia melanjutkan, penyelesaian masalah Jalan Banteng yang masuk wilayah Jalan Badak harus segera diklarifikasi. Apakah status tanah dan batas wilayahnya sudah jelas ? Hal ini bisa menghambat pembangunan dan berpotensi menimbulkan konflik ke depannya.
Subandi menegaskan, tidak bisa membangun tanpa adanya kejelasan status tanah, karena ini menyangkut tanggung jawab hukum terhadap keuangan negara. Selain itu berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Subandi juga menyarankan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemetaan ulang wilayah guna memastikan batas yang sah secara administrasi dan hukum.
Ia juga menyarankan agar aset daerah, termasuk jalan dan fasilitas publik, segera disertifikasi untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, jika aset pemerintah belum memiliki legalitas yang kuat, maka berpotensi munculnya sengketa dan ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Ia berpendapat, berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerah, termasuk di Palangka Raya, merupakan refleksi dari lemahnya implementasi kebijakan pertanahan secara nasional.
Teras Narang menambahkan, berbicara mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah, jangan sampai permasalahan administrasi justru mengorbankan kepentingan publik, karena itu harus diselesaikan dengan serius.
"DPD RI akan mendukung dan mengawal DPRD Palangka Raya dalam melakukan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan tanah serta penataan wilayah," pungkasnya.
Kegiatan reses DPD RI ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari perangkat daerah, termasuk Asisten I Setda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari Bappeda dan Badan Pendapatan Daerah.
Reporter: Novita/Editor: Ais