22 October 2026

Get In Touch

Lindungi Karya dan Kreativitas Lokal, DPRD Usulkan Raperda Hak Kekayaan Intelektual

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya, kreativitas, inovasi dan potensi lokal masyarakat.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan jika kekayaan intelektual merupakan hasil kemampuan berpikir, kreativitas dan daya cipta manusia yang dapat diwujudkan dalam berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Potensi tersebut perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

"Kreativitas dan karya masyarakat perlu dilindungi agar bisa terus berkembang serta memiliki kepastian hukum," papar Subandi, Rabu (21/10/2026).

Ia melanjutkan, melalui Raperda ini, DPRD mendorong adanya landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memberikan dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan serta melindungi hasil karya mereka.

Subandi menilai, perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan upaya menjaga kebudayaan dan karakteristik daerah. Karya dan pengetahuan yang tumbuh di tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian agar tetap terpelihara dan dapat dikembangkan.

"Dengan keberadaan regulasi, diharapkan bisa memperjelas peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, masyarakat dan pelaku usaha juga lebih mudah memperoleh informasi serta pendampingan terkait pengelolaan hak atas karya mereka," tuturnya.

Ia menambahkan, bentuk fasilitasi yang dapat dikembangkan antara lain pencatatan kekayaan intelektual komunal, pendampingan administrasi dan teknis, sosialisasi, serta penyediaan layanan konsultasi atau klinik kekayaan intelektual.

Pemerintah daerah juga perlu membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis.

Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah dengan pelaku usaha dan masyarakat. Dengan adanya dukungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas, terutama dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif dan karya lokal.

"Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengembangkan kreativitasnya, dan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas untuk memfasilitasi perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual," pungkas Subandi. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.