TRENGGALEK (Lentera) – Kekosongan sejumlah kursi jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjadi sorotan Komisi I DPRD setempat.
Kalangan DPRD meminta pemkab segera menuntaskan pengisian kursi jabatan kosong tersebut, agar pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Proses pengisian ditargetkan mulai bergulir pada semester pertama 2027.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto mengungkapkan saat pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pihaknya menerima penjelasan bahwa terdapat 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong, selain posisi sekretaris daerah (sekda).
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah 2027. Komisi I pun meminta agar rencana itu tidak berhenti pada pembahasan, tetapi benar-benar direalisasikan sesuai target yang telah disampaikan pemerintah daerah.
“Dalam pembahasan bersama BKPSDM, kami mendapat gambaran bahwa pengisian 10 jabatan yang kosong, termasuk jabatan sekda, direncanakan pada 2027. Harapannya, prosesnya sudah berjalan pada semester pertama,” ujar Guswanto.
Ia menilai, keberadaan pejabat definitif diperlukan untuk memastikan roda organisasi pemerintahan berjalan lebih terarah. Selama posisi tersebut belum terisi, tugas sehari-hari memang dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), tetapi kondisi itu tetap perlu segera dituntaskan agar pengelolaan masing-masing perangkat daerah lebih maksimal.
Meski demikian, Guswanto mengingatkan, bahwa jumlah jabatan yang harus diisi masih berpotensi berubah. Hal itu bisa terjadi, apabila terdapat pejabat yang memasuki masa pensiun atau perubahan lain dalam susunan kepegawaian sebelum proses pengisian dilaksanakan.
Karena itu, pemkab perlu memperhitungkan kondisi terbaru saat menyusun tahapan pengisian jabatan. Kesiapan calon pejabat juga harus menjadi perhatian agar proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Guswanto menegaskan, Komisi I DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Penetapan pejabat dan pelaksanaan proses seleksi merupakan ranah pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun DPRD menjalankan fungsi pengawasan, terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Komisi I akan mendorong sekaligus mengawasi agar pengisian jabatan dilakukan sesuai prosedur dan tidak terus tertunda.
Selain jadwal pelaksanaan, aspek ketersediaan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Guswanto, calon pejabat yang tersedia harus memenuhi persyaratan, sementara kebutuhan anggaran perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Pengisian jabatan ini harus melihat dua hal, yakni kesiapan personel yang memenuhi persyaratan dan kemampuan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung, persoalan belanja pegawai, termasuk kemungkinan pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat. Namun, hal tersebut masih menunggu kejelasan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Guswanto menilai, kekosongan jabatan tidak bisa langsung dikaitkan dengan upaya menekan belanja pegawai. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah pemerintah daerah telah memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi untuk menempati posisi yang kosong.
Komisi I berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan seluruh kebutuhan sejak awal sehingga proses pengisian jabatan berjalan sesuai rencana. Dengan begitu, target pengisian pada semester pertama 2027 dapat tercapai dan tidak kembali mengalami penundaan.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
