18 October 2026

Get In Touch

Mencari Titik Temu untuk Empat Sekolah di Lahan Universitas Negeri Malang

Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. (foto: Humas UM)
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. (foto: Humas UM)

MALANG (Lentera) - Universitas Negeri Malang (UM) menilai perlu adanya solusi untuk mencari titik temu antara pemanfaatan lahan dan kebutuhan pengembangan kampus maupun sejumlah sekolah yang saat ini masih berdiri di atas lahan milik UM. Upaya tersebut diperlukan agar pengembangan fasilitas pendidikan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pemanfaatan lahan di sekitarnya.

Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. mengatakan, masa pinjam pakai lahan untuk sejumlah sekolah yang menempati lahan UM, yakni SMAN 8 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 dijadwalkan berakhir pada April 2027.

"Rencana kami untuk Fakultas Hukum, kemudian Fakultas Saintek, juga Fakultas Pariwisata dan Industri Kreatif, itu masih belum bisa kami realisasikan karena masih ada sarana prasarana kami yang dipakai oleh kolega kami untuk pendidikan dasar dan menengah," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Karena itu, UM berharap pemerintah daerah dapat memahami kebutuhan pengembangan kampus sekaligus membantu mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan kepentingan sekolah. Menurut Hariyono, pengembangan UM juga menjadi bagian dari upaya menjaga posisi Kota Malang sebagai kota pendidikan.

Dinilainya, pertumbuhan UM menjadi perguruan tinggi yang semakin besar dan berkualitas tidak hanya berdampak pada pengembangan institusi, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap perekonomian Malang Raya dan Jawa Timur. 

Peningkatan kapasitas kampus diharapkan dapat menarik lebih banyak mahasiswa dari luar daerah yang turut menggerakkan aktivitas ekonomi.

"Kami mohon pengertian dari kolega kami yang mengelola, yang ada di lahan UM itu untuk bisa kami gunakan. Karena UM ingin menjadi perguruan tinggi yang besar, maka fasilitas itu menjadi kebutuhan kita bersama," kata Hariyono.

Adapun area lapangan basket yang saat ini digunakan SMAN 8 Malang direncanakan untuk pengembangan Fakultas Hukum UM.

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di provinsi, sekarang sudah mulai perencanaan. Sesuai dengan kesepakatan, tahun depan itu harapannya sudah dibangun sehingga gedung SMAN 8 mulai akhir tahun depan sudah bisa kembali ke UM dan akan digunakan oleh UM," jelasnya.

Sementara itu, penyelesaian penggunaan lahan oleh SMPN 4 Kota Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 masih membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang. Hariyono berharap, Wali Kota Malang dapat membantu mencarikan jalan keluar agar kebutuhan pengembangan kampus dapat terakomodasi.

Tukar guling lahan masih akan dipertimbangkan

Salah satu opsi yang mencuat dalam pembahasan penyelesaian persoalan lahan tersebut adalah tukar guling. Namun, Hariyono menyatakan belum pernah melakukan pertemuan formal yang secara khusus membahas opsi tersebut.

Ia mengungkapkan, Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, dan Sekretaris Daerah Kota Malang sempat berkunjung ke UM pada awal 2026 untuk mencari solusi bersama. Meski demikian, kemungkinan tukar guling masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan aspek teknis dan kemampuan institusi.

Hariyono menjelaskan, pertimbangan tersebut antara lain mencakup keterjangkauan modal dan kesiapan sumber daya manusia. Pembahasan lebih lanjut juga perlu dikoordinasikan dengan pimpinan perguruan tinggi terkait.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut Pemkot Malang telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi berakhirnya masa pinjam pakai lahan tersebut. 

Selain mempertimbangkan zonasi sekolah, Pemkot juga membuka opsi tukar guling dengan menawarkan aset lahan milik daerah agar ketiga sekolah tetap dapat menempati lokasi saat ini. Menurut Wahyu, skema tersebut masih sebatas opsi yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan UM.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.