15 October 2026

Get In Touch

Mendagri Terbitkan SK Pencopotan Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa

 Sitti Husniah Talenrang saat sebagai Bupati Gowa.
 Sitti Husniah Talenrang saat sebagai Bupati Gowa.

GOWA (Lentera) -  Sitti Husniah Talenrang (HT) tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berdasarkan surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Bersamaan dengan pemakzulan tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk memimpin roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. "SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul kepada melansir detikSulsel, Rabu (14/10/2026) malam.

Hasrul menyebut, SK tersebut diteken tertanggal  Rabu (14/10/2026). Pihak legislatif dijadwalkan menjemput salinan resmi dokumen keputusan itu ke Kantor Pemprov Sulsel, hari ini Kamis (15/10/2026).

“Adami SK-nya. Insyaallah besok fisiknya kami akan ambil di Pemprov Sulsel,” jelasnya.

Keluarnya keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Nomor 1 P/UP/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan uji pendapat pemakzulan dari DPRD Gowa sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. (*)

 

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.