14 October 2026

Get In Touch

Ombudsman Beri Catatan Adanya Gamelan di Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek

Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, bersama jajaran meninjau fasilitas Sekolah Rakyat di Trenggalek, Rabu (14/10/2026), termasuk ruangan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah siswa nonmuslim. Ombudsman meminta ruangan tersebut segera dikembalikan sesuai
Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, bersama jajaran meninjau fasilitas Sekolah Rakyat di Trenggalek, Rabu (14/10/2026), termasuk ruangan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah siswa nonmuslim. Ombudsman meminta ruangan tersebut segera dikembalikan sesuai

TRENGGALEK (Lentera) – Keberadaan gamelan di dalam ruangan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah siswa nonmuslim, menjadi perhatian Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Radian Syam, saat melakukan monitoring di Sekolah Rakyat Trenggalek, Rabu (14/10/2026).

Ia meminta, pihak sekolah segera mengembalikan ruangan tersebut sesuai fungsi awalnya agar kebutuhan ibadah siswa dapat terpenuhi.

Temuan itu muncul ketika Radian meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat bersama Bupati Trenggalek dan jajaran. Saat melihat ruangan yang disiapkan untuk tempat ibadah siswa nonmuslim, ia mendapati ruangan tersebut belum digunakan sebagaimana peruntukannya dan masih terdapat gamelan di dalamnya.

Menurut Radian, pihak sekolah menjelaskan, bahwa pemanfaatan ruangan tersebut belum berjalan secara optimal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fasilitas ibadah harus disiapkan dengan baik dan tidak boleh mengabaikan hak siswa yang memiliki keyakinan berbeda.

“Kalau tadi kami tanyakan, mungkin karena belum berjalan dengan optimal. Tetapi, Pak Bupati juga sudah menyampaikan agar segera dikembalikan kepada fungsinya,” kata Radian saat memberikan keterangan usai monitoring.

Ia mengingatkan, penyediaan fasilitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga pemenuhan hak siswa dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Karena itu, keberadaan ruangan ibadah perlu diikuti dengan penataan yang sesuai kebutuhan penggunanya.

Radian mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh saat kunjungan, terdapat sekitar 3 siswa nonmuslim di Sekolah Rakyat Trenggalek. Ketiganya diketahui beragama Nasrani. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya penyediaan tempat ibadah yang layak dan sesuai dengan kebutuhan para siswa.

Ia juga menyarankan, agar pihak sekolah melibatkan tokoh agama yang memahami kebutuhan peribadatan siswa Nasrani. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan ruangan yang disediakan benar-benar sesuai dengan fungsinya.

“Kalau perlu, diundang tokoh agama yang memang mengetahui bagaimana peruntukan tempat ibadah untuk saudara-saudara kita yang beragama Nasrani,” ujarnya.

Selain persoalan ruangan, Ombudsman turut menyoroti, belum tersedianya guru agama Nasrani di sekolah tersebut. Bagi Radian, penyediaan fasilitas ibadah dan pemenuhan tenaga pengajar agama merupakan dua hal yang perlu diperhatikan agar siswa nonmuslim mendapatkan layanan pendidikan sesuai keyakinannya.

Ia mengatakan, kepala sekolah telah menyampaikan komitmen untuk merapikan ruangan dan mengembalikan penggunaannya sebagai tempat ibadah. Radian berharap komitmen tersebut segera diwujudkan, termasuk dengan menindaklanjuti kebutuhan guru agama bagi siswa yang bersangkutan.

“Jangan sampai ada diskriminasi karena perbedaan agama. Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut,” tegasnya.

Ombudsman berharap, catatan hasil monitoring tersebut menjadi perhatian pihak sekolah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, fasilitas ibadah maupun layanan pendidikan agama di Sekolah Rakyat Trenggalek dapat dipenuhi secara layak tanpa membedakan agama para siswa.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.