TRENGGALEK (Lentera) – Gerai penjualan minuman keras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, akhirnya disegel setelah pemerintah daerah memastikan usaha tersebut tidak mengantongi izin.
Sebelumnya, gerai yang mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026 itu telah diperiksa oleh tim gabungan. Hingga penyegelan dilakukan, pemilik usaha belum menyerahkan dokumen legalitas maupun data barang yang diminta petugas.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memastikan status perizinan gerai tersebut.
Dari hasil pengecekan, belum ditemukan izin yang diajukan untuk kegiatan usaha itu. Pemeriksaan melalui sistem Online Single Submission (OSS), juga tidak menunjukkan adanya data perizinan atas nama usaha yang diperiksa.
“Kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi bersama tim, termasuk dengan PMPTSP. Hasilnya, belum ada izin yang masuk atau terdeteksi. Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Selanjutnya, Diskomidag bersama tim berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Saniran, Sekda kemudian memimpin rapat yang menghasilkan langkah bersama untuk melakukan pendataan langsung di lokasi usaha.
“Setelah ada informasi dan pengaduan masyarakat terkait penjualan miras di sini, kami bersama tim menindaklanjutinya. Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan pengecekan. Besoknya, kami melaporkan kepada Pak Sekda, kemudian beliau memimpin rapat dan akhirnya dilaksanakan gerakan bersama untuk melakukan pendataan di sini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, gerai tersebut mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Saat pemeriksaan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta petugas.
Saniran juga menegaskan, bahwa pemilik belum pernah mengajukan perizinan melalui PMPTSP.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya. Kami cek di data OSS juga tidak ada. Kalau ditanya apakah pernah mengajukan izin, jelas belum pernah,” tegasnya.
Saniran menambahkan, sejak sidak sebelumnya, tim telah menyiapkan berita acara pemeriksaan yang disertai permintaan lampiran data barang-barang yang dijual. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik usaha tidak berada di gerai.
Petugas kemudian meminta kepala toko melengkapi dokumen yang diperlukan. Pihak gerai sempat berjanji akan menyerahkan berita acara dan data barang pada keesokan harinya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen yang diminta belum juga diserahkan.
“Sejak kemarin kami menyusun berita acara, termasuk meminta lampiran data barang-barangnya. Karena pemilik tidak ada di toko, kepala tokonya menjanjikan hari ini akan memberikan berita acara dan datanya. Namun, sejak tadi pagi saya hubungi sampai sekarang belum bisa tersambung,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Trenggalek, Purwo Edi Prawito mengatakan pihaknya pertama kali bergerak setelah menerima pengaduan masyarakat, pada Kamis (8/10/2206) siang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada malam harinya, bersama tim penegakan peraturan daerah (Perda).
Purwo menyebut, pemeriksaan telah dilakukan sebanyak dua kali bersama tim gabungan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.
Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan awal Satpol PP, produk yang ditemukan memiliki pita cukai dan barcode yang dinyatakan asli.
Purwo menegaskan, keaslian produk berbeda dengan legalitas kegiatan penjualannya.
“Untuk produk memang legal ya, ada pita cukai dan barcode nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya. Bukan produksinya, tetapi penjualannya yang harus memiliki izin,” jelas Purwo.
Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan, petugas telah berupaya meminta data perizinan sekaligus meminta pengelola melengkapi berita acara. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi. Berkas yang sebelumnya dibawa petugas untuk dilengkapi juga belum dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.
Menurut Purwo, pihak pengelola sulit dihubungi hingga penyegelan dilakukan. Ia menyebut nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, sehingga petugas belum mendapatkan tindak lanjut mengenai dokumen yang diminta.
Penyegelan kemudian dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Purwo menjelaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan adanya pergerakan massa di lokasi.
“Yang kami utamakan adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai keberadaan tempat usaha menimbulkan polemik, terlebih jika berkaitan dengan pelanggaran Perda,” ujarnya.
Purwo berharap, pemilik segera berkoordinasi agar barang-barang dapat diamankan dan tempat usaha dibersihkan.
“Bagi pemilik usaha yang ingin mengambil barangnya, silakan menghubungi kami. Harapan kami, pengambilan segera dilakukan agar tidak menimbulkan pergerakan massa yang lebih besar,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik usaha, Purwo menyatakan, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, pemilik gerai berasal dari luar Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah daerah kini meminta pihak pengelola segera berkomunikasi dengan petugas, untuk menyelesaikan persoalan administrasi, menyerahkan data barang yang diminta, serta menindaklanjuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
