26 September 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Surabaya Dukung ASN Ngantor di Balai RW, Penguatan Layanan di Tingkat Kampung

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno.

SURABAYA (Lentera) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menempatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berkantor di Balai RW, dinilai dapat memperpendek jarak pelayanan dengan masyarakat.

Kehadiran ASN secara langsung di lingkungan warga diharapkan membuat berbagai persoalan di tingkat kampung lebih cepat teridentifikasi dan ditangani.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno mengapresiasi kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tersebut. Menurutnya, Balai RW merupakan salah satu titik pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keberadaannya dapat dioptimalkan sebagai ruang pelayanan sekaligus koordinasi.

“RW adalah pemberi layanan dalam struktur birokrasi yang paling dekat dengan warga. Dengan ngantor di Balai RW, artinya ada optimalisasi layanan,” kata Anas, Jumat (25/9/2026).

Menurut Anas, kehadiran ASN di Balai RW akan memberi ruang lebih mudah bagi warga, untuk menyampaikan kebutuhan maupun keluhan. Warga tidak harus selalu mendatangi kantor pemerintahan untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lingkungannya.

Anas menuturkan, selain persoalan administrasi kependudukan, keberadaan ASN di tingkat RW juga dinilai dapat membantu pemerintah memetakan persoalan sosial secara lebih cepat. Di antaranya terkait kemiskinan, stunting, bantuan sosial, hingga kebutuhan lain yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Namun, Anas menilai kehadiran ASN secara fisik perlu berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan berbasis digital yang selama ini telah diterapkan Pemkot Surabaya.

“Semua upaya pemberian layanan terbaik kepada masyarakat harus dilakukan. Layanan online tetap jalan dan kehadiran fisik di Balai RW juga jalan. Layanan digital harus menjadi panduan untuk mengurai problema di akar rumput,” ujarnya.

Menurut Politisi dari PDI Perjuangan tersebut, kombinasi pelayanan digital dan tatap muka dapat membuat pemerintah memiliki dua sumber informasi dalam menangani persoalan warga. Data yang masuk melalui sistem digital dapat menjadi dasar pemetaan, sementara keberadaan ASN di lapangan memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi dan merespons kondisi secara langsung.

Dengan demikian, kebijakan berkantor di Balai RW tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan lokasi kerja ASN. "Kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk memastikan persoalan yang ditemukan di tingkat lingkungan benar-benar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," ucapnya.

Anas menilai, keberadaan Balai RW yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya menjadi modal untuk memperkuat pola pelayanan jemput bola. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada sejauh mana kehadiran ASN tersebut mampu menghasilkan penyelesaian konkret atas persoalan yang disampaikan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga sekaligus memastikan pelayanan publik tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut hingga penyelesaian masalah di tingkat kampung.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.