SURABAYA (Lentera) – Dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat sorotan pihak DPRD Setempat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga meminta uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hal itu disampaikan Cahyo menyusul langkah Pemkot Surabaya mengusut dugaan permintaan uang Rp60 juta kepada warga, dengan iming-iming dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2022. Dugaan tersebut menyeret dua nama, yakni Pungki Purnomo dan Imam Rifai.
Cahyo mengapresiasi, langkah Wali Kota Surabaya yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, dugaan pungli dengan modus menjanjikan pekerjaan bukan persoalan yang cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada oknum. Pemerintah perlu memastikan bagaimana praktik tersebut bisa terjadi dan apakah terdapat celah dalam sistem yang dimanfaatkan.
“Kasus dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan meminta sejumlah uang bukan baru sekali terjadi. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya menghukum oknum,” kata Cahyo pada Lentera, Jumat (25/9/2026).
Ia meminta, Inspektorat menelusuri secara utuh pihak yang diduga meminta maupun menerima uang, termasuk aliran dana, motif, modus yang digunakan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Ketua Fraksi PKS ini menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Inspektorat perlu menelusuri siapa yang meminta dan menerima uang, aliran uangnya, motif dan modusnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukumnya juga harus berjalan,” ujarnya.
Selain penindakan, Cahyo menilai hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem. Pemkot diminta menyusun langkah mitigasi agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.
Ia juga menuturkan, evaluasi perlu dilakukan terhadap proses rekrutmen maupun penempatan tenaga di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal itu penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses informasi yang jelas mengenai mekanisme penerimaan tenaga kerja dan tidak mudah menjadi korban pihak yang mengaku memiliki akses terhadap pekerjaan di pemerintahan.
“Pemeriksaan ini juga harus menghasilkan rekomendasi mitigasi yang konkret. Pemkot perlu mengevaluasi proses rekrutmen dan penempatan tenaga untuk memastikan tidak ada celah sistem yang dimanfaatkan oknum,” tuturnya.
Cahyo juga meminta, Pemkot memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pekerjaan di lingkungan pemerintahan tidak diperoleh melalui pembayaran kepada orang tertentu harus disampaikan secara terbuka.
Masyarakat yang mendapat tawaran pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang, juga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Intinya, bukan hanya pelakunya yang harus ditindak, tetapi pola dan celahnya juga harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot mendapat aduan seorang warga yang diminta membayar Rp60 juta agar dapat bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, warga tersebut disebut hanya menyerahkan uang muka Rp31 juta.
Saat ini, Pemkot juga masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pungli tersebut.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
