Anggaran Terbatas, Disporapar Kota Malang Tawarkan Puluhan Aset Olahraga Dikelola Swasta Mulai 2027
MALANG (Lentera) - Perawatan puluhan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi tantangan di tengah keterbatasan anggaran. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang pun menyiapkan skema pengelolaan bersama pihak swasta yang diproyeksikan mulai berjalan pada 2027.
"Rencananya akan kami swastarisasi. Kami tawarkan ke beberapa pihak swasta yang mau mengelola. Baik itu Stadion Gajayana ataupun GOR Ken Arok. Tetapi sepertinya baru bisa berjalan tahun depan. Karena butuh proses untuk appraisal dan lain sebagainya," ujar Kepala Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, dikutip pada Senin (21/9/2026).
Menurutnya, jumlah sarpras yang berada di bawah pengelolaan Disporapar cukup banyak. Tidak hanya Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok, terdapat pula sejumlah lapangan olahraga yang tersebar di wilayah Kota Malang.
"Di kami ini banyak sekali sarpras. Lapangan saja banyak, mungkin sekitar 25-an aset Disporapar. Termasuk Lapangan Dinoyo, Bandungrejosari, Tasikmadu, Tlogomas, Lowokwaru, itu kan lapangan punya kami semua. Tetapi yang di kelurahan itu dikelola untuk SSB," jelasnya.
Di sisi lain, sarpras olahraga tersebut juga menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Pada 2026, Disporapar Kota Malang ditarget mampu menghasilkan retribusi sarpras olahraga sebesar Rp1,9 miliar.
Hingga September 2026, realisasi retribusi tersebut telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, besarnya potensi pendapatan tersebut tetap diikuti kebutuhan biaya pemeliharaan berbagai aset olahraga yang jumlahnya cukup banyak.
Untuk mendukung pemeliharaan, Disporapar juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp400 juta melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan perbaikan dan perawatan, mulai dari lampu di GOR Ken Arok hingga pemeliharaan beberapa sarpras olahraga di kawasan Stadion Gajayana.
Arif mengatakan, pengelolaan oleh pihak ketiga menjadi salah satu opsi karena pemerintah tidak perlu menanggung seluruh biaya perawatan aset yang dikelola. Namun, pemanfaatan aset daerah tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya masih harus menentukan bentuk kerja sama yang tepat. Arif menyebut mekanismenya dapat berupa sewa, build operate transfer (BOT), maupun skema lain sesuai ketentuan. Selain itu, proses appraisal juga diperlukan untuk menentukan nilai pemanfaatan aset.
Salah satu aset yang saat ini mulai dipersiapkan untuk ditawarkan kepada pihak ketiga, yakni 3 lapangan tenis yang berada di atas Stadion Gajayana. Disporapar sebelumnya melakukan appraisal untuk rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lapangan padel.
Namun, rencana tersebut dapat berubah seiring perkembangan minat terhadap olahraga padel. Menurut Arif, kini terdapat pihak swasta yang mengusulkan agar lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai sirkuit Tamiya.
Sejauh ini, lanjut Arif, sudah ada pihak swasta yang menyampaikan minat untuk mengelola sejumlah sarpras. Untuk kawasan Stadion Gajayana, terdapat satu pihak yang sebelumnya menyatakan minat terkait rencana lapangan padel. Sementara untuk GOR Ken Arok, terdapat sekitar 2 pihak yang telah menyampaikan ketertarikan.
Namun, Disporapar belum dapat memastikan realisasi kerja sama tersebut. Selain proses administratif dan appraisal, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak swasta.
Arif menegaskan, prinsip utama yang akan digunakan adalah memastikan pemanfaatan aset tetap menguntungkan pemerintah daerah dan tidak menimbulkan persoalan dalam biaya pemeliharaan. "Selama itu menguntungkan dan lebih banyak profit dibanding biaya perawatan, kami tidak masalah," katanya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
