15 September 2026

Get In Touch

KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri (Ist)
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri (Ist)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kantah Tangerang, Tardi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (14/9/2026).

Budi mengatakan, OTT ini terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Dia mengatakan, tim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valas yang dibungkus di dalam kardus, koper, dan box. 

“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menetapkan status dari pihak yang diamankan dalam OTT.

Siapa Lampri

Lampri lahir pada 10 April 1970. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanahan dan hukum.

Karier Lampri kemudian mencapai tingkat eselon I. Pada 18 Februari 2026, ia dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Editor: Arifin BH/berbagai sumber

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.