TRENGGALEK (Lentera) – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek menyoroti perubahan data desil, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Persoalan tersebut berdampak langsung pada akses masyarakat, terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Ketua PKDI Trenggalek, Puryono mengatakan perubahan desil saat ini menjadi salah satu persoalan mendasar, yang dihadapi pemerintah desa. Sebab, data desil berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pangan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program lainnya.
"Ini adalah terkait dengan carut-marut perubahan desil yang ada di masyarakat. Desil hari ini menjadi polemik dan menjadi permasalahan mendasar yang ada di desa karena kaitannya dengan Kartu Indonesia Sehat, bantuan pangan, kemudian Kartu Indonesia Pintar dan lain-lain," ujar Puryono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangturi.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan pembenahan karena perubahan desil yang terjadi tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya masyarakat.
"Artinya, ini perlu pembenahan karena perubahan desil itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan," tegasnya.
Puryono menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek dan sejumlah stakeholder. Ia mengatakan PKDI turut hadir setelah mendapat undangan dalam forum tersebut.
"Kami sangat berterima kasih bahwa di Trenggalek ini ada sebuah elemen yang mempunyai visi kerakyatan untuk mengadvokasi rakyat, terutama rakyat yang miskin yang betul-betul harus menerima hak bantuan-bantuan dari pemerintah," katanya.
Puryono juga menyoroti, proses penentuan desil yang menurutnya masih menyisakan persoalan. Ia menilai, pembatasan data dalam sistem tersebut berpotensi membuat masyarakat miskin justru tidak mendapatkan hak bantuan yang semestinya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah produk daripada hasil yang kita bahas tadi, terutama dari BPS. Karena ternyata bahwa desil itu dibatasi 10 persen dari jumlah yang ada di Indonesia. Kemungkinan dari hal itu, yang menjadi korban adalah rakyat yang betul-betul miskin," ungkapnya.
Selain perubahan desil, Puryono menilai, mekanisme pengajuan sanggah melalui aplikasi SIKS-NG belum mampu memberikan solusi secara cepat bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa dapat melakukan verifikasi data setiap saat, tetapi hasil pengajuan perubahan data tidak dapat diharapkan selesai dalam waktu singkat.
"Aplikasi sanggah yang ada di SIKS-NG itu sangat lama. Kita data yang diverifikasi dari desa itu setiap saat bisa, kemudian hasilnya itu tidak bisa diharapkan karena tentatif waktunya sangat lama dan tidak bisa seketika," jelas Puryono.
Ia pun mendukung usulan, agar musyawarah desa kembali diperkuat dalam proses pemutakhiran data. Menurut Puryono, mekanisme serupa pernah diterapkan di Trenggalek melalui Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak) dan dinilai memberikan hasil yang baik.
"Kami menganjurkan itu, tapi itu sudah kami lakukan di tahun 2017, 2018 bersama Pemerintah Kabupaten dan hasilnya sangat bagus waktu itu," tuturnya.
Menurut Puryono, musyawarah desa memiliki legitimasi kuat karena prosesnya dimulai dari tingkat RT, kemudian dibawa ke dusun hingga akhirnya dibahas di tingkat desa.
"Kalau musyawarah desa itu dilalui dari musyawarah RT, kemudian dibawa ke dusun, kemudian dibawa ke desa menjadi satu-satunya hasil yang disaksikan oleh seluruh masyarakat," katanya.
Puryono juga menyoroti, persoalan kepesertaan BPJS, khususnya masyarakat yang tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan tetapi ternyata status kepesertaannya sudah tidak aktif.
"BPJS bahwa kami ingin ada pembenahan karena banyak masyarakat yang menggunakannya itu secara tiba-tiba atau emergency, tetapi tidak langsung bisa dipenuhi," ujarnya.
Ia menyebut, jumlah warga dengan BPJS nonaktif maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bermasalah masih cukup banyak di desa.
"Sangat banyak di desa bahwa yang tidak aktif kemudian yang dari PBI itu juga sangat banyak sekali," ungkapnya.
Menurutnya, proses reaktivasi BPJS juga tidak mudah. Kondisi tersebut semakin menyulitkan ketika masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
"Saya katakan sangat sulit karena masyarakat itu butuhnya adalah tiba-tiba. Jadi, ketika mereka membutuhkan dan tidak tahu bahwa mereka itu mati BPJS-nya, akhirnya mereka merasa kesulitan," jelasnya.
Terkait wacana pengelolaan BPJS oleh pemerintah desa, Puryono mengaku, menyambut positif. Namun, ia berharap pemerintah desa tidak hanya diberikan sosialisasi, melainkan juga dilibatkan dalam proses pengelolaan dan pemutakhiran data.
"Saya sangat setuju sebetulnya, tapi dari dulu kita memang tidak dilibatkan, hanya sebatas sosialisasi. Jadi, untuk update data dan lain-lain tetap kewenangannya dasarnya adalah dari data terpadu tadi," katanya.
Puryono berharap, ke depan masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu mendapatkan haknya atas berbagai bantuan pemerintah. Menurutnya, pemerintah desa bersama seluruh pihak harus terus mengadvokasi warga yang membutuhkan.
"Ke depan kami mohon masyarakat yang betul-betul miskin atau tidak mampu ini harus kita advokasi bahwa seluruh bantuan pemerintah ini mereka harus mendapatkannya," tegasnya.
Ia menekankan, bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan agar prinsip keadilan sosial dapat diwujudkan.
"Masyarakat miskin harus kita advokasi supaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat ini, terutama warga miskin yang tidak mampu, haknya tidak diminta atau dimiliki oleh orang yang mampu," pungkas Puryono.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais




.jpg)
