12 September 2026

Get In Touch

Syarat Pendidikan Cakades Jadi Polemik, Aliansi Senter Soroti Sikap Pemkab Trenggalek

Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, menyampaikan tanggapan terkait usulan peningkatan syarat pendidikan minimal calon kepala desa di Trenggalek.
Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, menyampaikan tanggapan terkait usulan peningkatan syarat pendidikan minimal calon kepala desa di Trenggalek.

TRENGGALEK (Lentera) -Polemik syarat pendidikan minimal calon kepala desa (cakades) di Trenggalek belum berakhir. Aliansi Senter menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih memiliki kewenangan untuk meningkatkan syarat pendidikan dari lulusan SMP menjadi SLTA atau sederajat, selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pandangan itu disampaikan Aliansi Senter sebagai respons atas sikap Pemkab Trenggalek yang tidak mengakomodasi usulan peningkatan persyaratan pendidikan cakades. Sebelumnya, Pemkab melalui Kepala Bagian Hukum menyatakan persyaratan pendidikan calon kepala desa tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aliansi Senter yang beranggotakan PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI Trenggalek, dan PMII Trenggalek, mengaku menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi mengenai pemerintahan desa dan Pilkades.

Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, mengatakan perbedaan pandangan yang muncul bukan berkaitan dengan penolakan terhadap kewenangan Pemkab, melainkan pada cara memahami ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa.

"Kami menghormati pemerintah kabupaten dalam membentuk dan menetapkan regulasi pemerintahan desa maupun Pilkades. Yang menjadi persoalan adalah ketika ketentuan pendidikan minimal dianggap sebagai batas yang tidak boleh dinaikkan," kata Haris.

Menurut Haris, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan pendidikan sebagai salah satu persyaratan calon kepala desa dengan batas minimal tertentu. Ia menilai penggunaan istilah minimal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan standar yang lebih tinggi sesuai kebutuhan daerah.

"Pasal 33 huruf d UU Desa menyebutkan syarat pendidikan sebagai ketentuan minimal. Artinya, aturan tersebut tidak menetapkan batas maksimal, sehingga masih ada ruang bagi daerah untuk membuat kebijakan dengan standar yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia menyebut ruang tersebut sebagai bagian dari open legal policy, yakni kewenangan pembentuk kebijakan untuk menentukan pengaturan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Haris menambahkan, kewenangan daerah dalam membentuk aturan tersebut juga memiliki landasan konstitusional. Menurutnya, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengatur sejumlah urusan melalui regulasi daerah dengan tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.

"Ketika pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih tinggi melalui perda dan ketentuan itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka menurut kami kebijakan tersebut masih berada dalam kewenangan daerah," jelasnya.

Karena itu, Haris mempertanyakan dasar argumentasi Pemkab Trenggalek yang menyebut peningkatan syarat pendidikan cakades bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar alasan tersebut dilihat kembali berdasarkan konstruksi hukum yang mengatur persyaratan calon kepala desa.

"Kalau dikatakan bertentangan dengan undang-undang, tentu harus dilihat kembali norma yang menjadi acuannya. Sebab, yang ditentukan oleh undang-undang adalah standar minimal, bukan larangan bagi daerah untuk menetapkan persyaratan yang lebih tinggi," tegas Haris.

Aliansi Senter pun tetap mendorong agar Pemkab Trenggalek membuka ruang pembahasan mengenai peningkatan standar pendidikan cakades. Mereka berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan melalui peraturan daerah sepanjang memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

"Jadi, menurut kami tidak ada persoalan jika persyaratan pendidikan itu dinaikkan melalui perda, selama substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.