05 September 2026

Get In Touch

Tanggapi Informasi Adanya 60 TKA di Pabrik Madiun, Imigrasi Catat 12 Orang sebagai Tenaga Ahli

Petugas Imigrasi Madiun melakukan pemeriksaan keberadaan dan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) di lokasi proyek PT Sindo Industri Indonesia, Desa Kedungrejo, Kabupaten Madiun.
Petugas Imigrasi Madiun melakukan pemeriksaan keberadaan dan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) di lokasi proyek PT Sindo Industri Indonesia, Desa Kedungrejo, Kabupaten Madiun.

MADIUN (Lentera) — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun melakukan pemeriksaan terkait informasi keberadaan sekitar 60 tenaga kerja asing (TKA) di lokasi pembangunan proyek milik PT Sindo Industri Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Dari pemeriksaan tersebut, tercatat 12 TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli. Dimana, lima orang berada di lokasi saat pemeriksaan, sedangkan tujuh lainnya sedang cuti.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat kami terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo, Jumat (4/9/2026)

Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun juga mencatat terdapat 12 TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas para TKA.

Arip menjelaskan jika pemeriksaan ini melibatkan Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Bakesbangpol, dan Pemerintah Desa Kedungrejo. 

"Masing-masing instansi melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. Petugas Imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian para TKA, sedangkan aspek ketenagakerjaan diperiksa oleh instansi terkait," jalsnya.

Arief mengatakan hasil dari pemeriksaan para TKA yang bekerja di pabrik tersebut dipastikan memiliki dokumen resmi keimigrasian yang sah. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada jumlah TKA, tetapi juga status keimigrasian, dokumen, serta aktivitas mereka di perusahaan.

“Kami tidak hanya melihat jumlahnya, tetapi juga memastikan status keimigrasian, dokumen, serta aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.

Arif menambahkan jika Informasi mengenai keberadaan sekitar 60 TKA sebelumnya beredar di masyarakat dan menjadi dasar dilakukannya pengecekan bersama di perusahaan tersebut.

Selaiin itu, Imigrasi Madiun juga mengingatkan perusahaan dan pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing agar memenuhi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (*)

 

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor: Lutfiyu Handi

 

 

 

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.