05 September 2026

Get In Touch

Aset Pemkot Surabaya Capai Rp55 Triliun, DPRD Dorong Digitalisasi untuk Dongkrak PAD

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai perlu mengubah pola pengelolaan aset daerah dari sekadar pencatatan dan pengamanan menjadi sumber pendapatan. Dengan nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp55 triliun, DPRD Kota Surabaya mendorong digitalisasi aset secara menyeluruh untuk membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengatakan, digitalisasi menjadi langkah penting untuk mengetahui secara detail kondisi dan potensi seluruh aset milik Pemkot Surabaya. Terlebih, sebagian aset tersebut masih berupa lahan kosong, termasuk yang berada di lokasi strategis.

Menurut Laila, sistem digital tidak boleh hanya digunakan untuk inventarisasi. Pemkot perlu membangun sistem yang mampu memetakan aset berdasarkan lokasi, luas, kondisi, status pemanfaatan, hingga potensi nilai ekonominya.

"Inilah pentingnya pendekatan teknologi informasi. Tak hanya mendata dan pengamanan aset saja. Tapi harus berkontribusi pada pendapatan daerah," kata Laila, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai optimalisasi aset semakin penting di tengah ruang fiskal daerah yang semakin terbatas. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat membuat Pemkot Surabaya perlu mencari terobosan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset agar bernilai ekonomi untuk mendongkrak pendapatan di tengah sempitnya fiskal. Dana transfer daerah berkurang sangat signifikan," ujarnya.

Laila meminta Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak berhenti pada inventarisasi pasif. Seluruh aset harus dipetakan secara digital sehingga pemerintah dapat menentukan aset yang bisa langsung dimanfaatkan, ditawarkan untuk disewa, dikerjasamakan, atau dikembangkan dengan skema lain sesuai regulasi.

Selain untuk kebutuhan internal pemerintah, Laila mendorong informasi mengenai aset yang dapat dimanfaatkan dibuka kepada publik melalui platform digital. Informasi seperti lokasi, luas lahan, peruntukan, harga sewa, hingga persyaratan pemanfaatan, menurutnya, perlu tersedia secara jelas. Dengan begitu, masyarakat maupun calon investor tidak perlu melalui birokrasi yang panjang hanya untuk mengetahui aset yang ditawarkan Pemkot.

"Tata kelola yang ramah digital akan mempermudah masyarakat. Birokrasi menjadi efisien karena seluruh informasi dan unggah dokumen kontrak bisa diakses secara terbuka," jelasnya.

Keterbukaan tersebut juga dinilai dapat menekan potensi praktik percaloan dan permainan harga sewa. Misalnya, ketika tarif resmi sebuah aset telah tercantum dalam sistem, pihak luar tidak mudah memainkan harga di lapangan. "Kalau semua nilai ter-update secara online, harga sewa resmi tidak akan bisa dimanipulasi lagi," tambah Laila.

Laila juga mengingatkan agar optimalisasi aset tidak hanya menyasar tanah atau bangunan bernilai besar di pusat kota. Ribuan aset berukuran kecil di tingkat kecamatan hingga kelurahan juga dinilai memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi.

Lahan kosong milik Pemkot yang berada di kawasan permukiman, misalnya, dapat ditawarkan kepada pelaku usaha mikro untuk warung kopi, perdagangan, maupun kegiatan usaha lainnya dengan tetap memperhatikan peruntukan lahan dan aturan yang berlaku.

"Opsi sewa puluhan juta per tahun ini sangat menarik bagi pemodal kecil. Masyarakat biasa pun bisa menyewa asal memenuhi syarat," katanya.

Dengan skema tersebut, optimalisasi aset tidak hanya diarahkan untuk menarik investor besar. Masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat memperoleh kesempatan memanfaatkan aset daerah secara resmi.

Selain membangun sistem digital, Laila meminta BPKAD lebih aktif mempromosikan aset-aset yang belum termanfaatkan. Menurutnya, aset yang sudah terdata secara digital harus diikuti dengan strategi promosi melalui berbagai platform. Calon pengguna atau investor harus dapat dengan mudah mengetahui aset yang tersedia beserta skema pemanfaatannya.

Pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, Perjanjian Kerja Sama (PKS), maupun skema lain sesuai ketentuan.

"Aset-aset ini harus dioptimalisasi untuk peningkatan PAD. Salah satunya dengan digitalisasi multiplatform, bisa melalui aplikasi atau sistem terintegrasi lainnya," tegasnya.

Laila berharap digitalisasi aset nantinya tidak berhenti sebagai sistem administrasi. "Sistem tersebut harus menjadi instrumen untuk memetakan, mengawasi, mempromosikan, sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Surabaya," tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.