31 August 2026

Get In Touch

DPR Buka Ruang Masukan Publik Terkait RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (foto: Laman resmi DPR RI)
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (foto: Laman resmi DPR RI)

JAKARTA (Lentera) - DPR RI memastikan masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui perwakilan masyarakat yang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan masyarakat dapat menunjuk juru bicara atau perwakilan untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama," ujar Saan dalam keterangannya, melansir Antara, Jumat (28/8/2026).

Ditegaskannya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut telah ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8).

Menurut Saan, masyarakat juga memiliki peran untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut. "Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan RUU tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mendapat persetujuan para legislator.

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset itu kembali disampaikan ketika pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dalam audiensi tersebut, komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Botok. Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut hadir.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Dokumen kesepakatan yang ditandatangani tersebut juga memuat ketentuan, pimpinan DPR akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat waktu.

Dasco bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026. "Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," pungkasnya. (*)

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.