22 August 2026

Get In Touch

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja Tunanetra, Anggota DPRD Surabaya Minta Seluruh Panti Diaudit

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan di Kota Pahlawan.

Langkah itu dinilai penting menyusul adanya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang tunanetra di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mengatakan kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana individual. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta tata kelola dan pengawasan lembaga pengasuhan.

"Sebagai warga Surabaya, sebagai juga DPRD merasa sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kemudian juga perempuan dan penyandang disabilitas tunanetra yang ada di sebuah panti asuhan Surabaya," kata Johari, Jumat (21/8/2026).

Politisi PKS yang akrab disapa Bang Jo itu menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada korban. Selain memastikan proses hukum berjalan, Pemkot Surabaya dinilai perlu mengevaluasi legalitas dan sistem pengawasan terhadap seluruh LKSA.

Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan. Pemeriksaan harus mencakup sumber daya manusia pengasuh, fasilitas, administrasi, keamanan, serta mekanisme perlindungan anak dan penyandang disabilitas.

Ia menyebut sedikitnya terdapat empat aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni legalitas dan tata kelola LKSA, perlindungan anak, perlindungan korban kekerasan seksual, serta perlindungan penyandang disabilitas.

Bang Jo juga menyinggung Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA. Ia meminta ketentuan tersebut tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengelolaan lembaga pengasuhan.

Menurutnya, pemerintah perlu bersikap proaktif. Audit dan mitigasi tidak semestinya dilakukan hanya ketika muncul laporan atau kasus, tetapi menjadi bagian dari pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.

"Semua bisa kita deteksi. Kita tidak tahu apakah juga terjadi di tempat-tempat yang lain. Sehingga perlu adanya audit dan mitigasi menyeluruh," katanya.

Bang Jo menilai keberadaan kasus tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lembaga yang telah lama beroperasi. Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Korban tidak hanya membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga jaminan keamanan serta dukungan untuk pemulihan psikologis, kesehatan, sosial, dan pendidikan.

Selain itu, Bang Jo mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terlebih korban merupakan anak dan penyandang disabilitas. 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya lembaga yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar pengelolaan LKSA, Bang Jo meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengamankan anak-anak yang berada di dalamnya.

Menurutnya, penghentian sementara operasional lembaga tidak berarti anak-anak kehilangan tempat tinggal. Pemerintah dapat memindahkan mereka ke lembaga pengasuhan lain, mengupayakan reunifikasi dengan keluarga jika memungkinkan, atau memastikan kebutuhan mereka ditangani pemerintah.

"Kalau memang terbukti tidak berizin, anak-anak yang ada di panti itu segera harus dipindahkan ke panti asuhan yang lain atau dipulangkan atau dikelola oleh negara atau oleh pemerintah kota," ujarnya.

Jika sebuah lembaga terbukti tidak berizin, penonaktifan sementara perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan anak-anak yang berada di dalamnya.

Pemerintah diminta melakukan mitigasi terhadap anak-anak lain yang tinggal di lembaga tersebut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.

Komisi D DPRD Surabaya, akan meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai penanganan kasus sekaligus sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Surabaya.

"Nanti kami dari Komisi D juga akan meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait," katanya.

Panti asuhan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Prinsip tersebut harus semakin diperkuat bagi anak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan perlindungan khusus.

"Sebuah panti asuhan harus menjadi rumah perlindungan bagi anak, terlebih lagi disabilitas, bukan menjadi tempat di mana anak justru kehilangan rasa aman," ujarnya.

Karena itu, ia meminta pengawasan Pemkot Surabaya terhadap seluruh LKSA dilakukan secara berkala, baik terhadap lembaga yang telah memiliki izin maupun yang belum.

"Terlebih lagi bagi anak yang penyandang disabilitas, perlindungan harus lebih kuat, jangan lebih lemah. Pengawasan dari pemerintah kota juga harus lebih intens," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan terjadi di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes. Anak dari pemilik panti tersebut mencabuli salah seorang anak panti yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

 

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.