21 August 2026

Get In Touch

Menteri PPA: Belum Semua Parpol Patuhi Syarat Kuota Caleg Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk \
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk \"Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu\", di Jakarta, Kamis (20/8/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan persyaratan kuota calon legislatif (caleg) perempuan bagi partai politik (parpol), belum dipatuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu.

"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu", di Jakarta melansir Antara, Kamis (20/8/2026).

Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan, bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.

"Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi yang inklusif, sekaligus mengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekedar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama," jelas Arifah Fauzi.

Pihaknya juga menyayangkan, sistem yang diterapkan sebagai salah satu bentuk afirmasi untuk mendorong keterwakilan perempuan saat ini belum bersifat murni.

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya isu kekerasan berbasis gender, yang masih mewarnai Pemilu, baik dalam ruang digital maupun ruang fisik.

"Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban baik sebagai pemilih maupun calon legislatif," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pihaknya pun mendorong, kehadiran negara dalam mendukung keuangan politik bagi calon legislatif perempuan mengingat kontestasi politik berbiaya tinggi.

Dalam acara tersebut, KemenPPPA bersama tokoh-tokoh politik perempuan membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas), untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.