11 August 2026

Get In Touch

Viral Dugaan Perundungan Pasien BPJS, DPRD Jatim Minta Nakes Jaga Etika dan Profesionalisme

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

SURABAYA (Lentera) – Viral dugaan perundungan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial menjadi sorotan DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas meminta tenaga serta petugas medis menjaga etika dan profesionalisme  termasuk ketika beraktivitas di ruang digital.  

Dugaan perundungan tersebut mencuat setelah seorang pasien menyampaikan keluhan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan melalui media sosial Threads. Belakangan, pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia.

Puguh mengaku prihatin atas ramainya komentar bernada mencibir yang diduga dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien tersebut. Menurutnya, terlepas dari proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan empati kepada pasien.

“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa dalam etika bermedia sosial. Hari ini seolah-olah kebebasan di media sosial tidak memiliki batas. Padahal kita sebagai bangsa Indonesia diwarisi nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi etika, kepatutan, serta sikap saling menghargai dan menghormati sesama,” ungkap Puguh, Sabtu (08/08/2026).

Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut mengatakan, tenaga kesehatan merupakan profesi yang identik dengan pelayanan kemanusiaan. Karena itu, perilaku dan pernyataan tenaga kesehatan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dinilai harus mencerminkan profesionalisme dan empati.

“Saya cukup menyayangkan peristiwa viral ini. Ironisnya, yang banyak menghujat diduga justru tenaga kesehatan yang seharusnya menjaga marwah sebagai seorang tenaga kesehatan,” katanya.

Puguh juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas. Setiap individu, kata dia, harus bertanggung jawab atas unggahan maupun komentar yang disampaikan karena dapat berdampak terhadap kehidupan orang lain.

Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dalam unggahan di media sosial, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada yang masuk dalam delik Undang-Undang ITE, saya pikir harus ditegakkan hukumnya. Tetapi yang lebih penting, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Menurut Puguh, peristiwa tersebut juga menunjukkan pentingnya membangun budaya digital yang sehat dengan mengedepankan pengendalian diri, etika, dan moralitas.

Ia menilai media sosial seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan, bukan tempat menghakimi seseorang yang sedang menghadapi persoalan.

“Kebebasan bermedia sosial harus diikuti dengan pengendalian diri serta nilai-nilai kepatutan dan moralitas yang baik. Kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita ucapkan, apa yang kita tuliskan, dan apa yang kita lakukan di ruang digital,” ujarnya.

Puguh berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama tenaga kesehatan, untuk tetap mengedepankan empati dan menjaga kehormatan profesi dalam setiap kondisi.

“Harapannya, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Media sosial harus menjadi ruang untuk saling menguatkan antarsesama anak bangsa, bukan menjadi tempat yang justru melukai mereka yang sedang mengalami kesulitan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.