07 August 2026

Get In Touch

Bupati Malang Wacanakan Bahas Regulasi Pencegahan LGBT Bersama DPRD

Bupati Malang, Sanusi, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, Pendopo Agung Malang, Kamis (6/8/2026). (Santi/Lentara)
Bupati Malang, Sanusi, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, Pendopo Agung Malang, Kamis (6/8/2026). (Santi/Lentara)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mewacanakan pembahasan regulasi terkait pencegahan perilaku lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bersama DPRD Kabupaten Malang.

Wacana tersebut disampaikan Bupati Malang, Sanusi sebagai tindak lanjut atas sikap pemerintah daerah yang menyatakan tidak mentoleransi aktivitas yang menurutnya merupakan penyimpangan sosial maupun penyimpangan seksual.

"Kami di Kabupaten Malang tidak mentoleransi kegiatan penyimpangan sosial maupun penyimpangan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk LGBT. Kami larang hal tersebut di Kabupaten Malang," ujarnya, ditemui usai Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Seksual di Pendopo Agung Malamg, Kamis (6/8/2026).

Dikatakannya, wacana penyusunan regulasi tersebut masih berada pada tahap awal dan akan terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Kabupaten Malang.

Sanusi menegaskan, Pemkab Malang berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Malang, Kejaksaan, hingga kalangan perguruan tinggi, guna menghimpun masukan sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga menyiapkan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari penguatan edukasi kepada masyarakat hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut Sanusi, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui lingkungan keluarga dan satuan pendidikan, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen.

Sanusi menjelaskan, Satgas Perlindungan Anak nantinya akan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

"Tugasnya meliputi edukasi kepada masyarakat, perlindungan terhadap korban, hingga pendampingan dan layanan konseling bagi korban kekerasan seksual maupun perundungan terhadap anak," kata Sanusi. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Perlindungan Anak, Zahrotun Nihayah, mengungkapkan sepanjang 2025 di Provinsi Jawa Timur tercatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menjadi pengingat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak perlu terus diperkuat, termasuk di Kabupaten Malang yang memiliki jumlah penduduk cukup besar.

Meski demikian, Zahrotun menilai Kabupaten Malang telah menunjukkan komitmen dalam membangun sistem perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor. 

"Kabupaten Malang ini inisiasi dari Forkopimdanya bagus sehingga kami ingin ini menjadi pilot project, best practice bagaimana Kabupaten Malang secara sinergi dan kolaborasi bisa melaksanakan pencegahan dan penanganan secara baik," ujarnya.

Sebelumnya, Zahrotun juga mengungkapkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak usia 12-17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Selain itu, sebanyak 34,5 persen anak mengalami kekerasan dalam kurun 12 bulan terakhir.

Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) tahun 2025, secara nasional tercatat 21.352 kasus dengan 23.070 korban. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, sedangkan rumah tangga merupakan lokasi kejadian terbanyak.

"Ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi justru bisa datang dari tempat yang seharusnya menjadi pelindung," paparnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.