25 July 2026

Get In Touch

Kasasi Ditolak, Pengusaha Perkebunan Blitar Dihukum Bayar Pengacara Rp700 Juta

Hendi Priono, Kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto.
Hendi Priono, Kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto.

BLITAR (Lentera) - Kasasi pengusaha perkebunan dari Blitar, Teja Surya Wijaya selaku Direktur PT Rotorejo Kruwuk ditolak oleh Mahkamah Agung, serta dihukum membayar kerugiaan materiil Rp700 juta.

Kerugiaan meteriil tersebut, diajukan oleh pengacara, Joko Trisno Mudiyanto dalam gugatannya nomor: 100/Pdt.G/2025/PN Blt pada Agustus 2025 lalu.

Disampaikan kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono gugatan Pebuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan kliennya, karena Teja Surya Wijaya sepihak mencabut kuasa hingga mengakibatkan kerugian materiil ratusan juta rupiah.

“Tiba-tiba tergugat (Surya Teja Wijaya) mencabut kuasanya pada 23 Juli 2025, tanpa koordinasi dan menyelesaikan kewajiban selaku pemberi kuasa,” ujar Hendi, Jumat (24/7/2016).

Dimana kewajiban yang dimaksud Hendi, diantaranya lawyer fee untuk tiga surat kuasa dan seluruh surat kuasa yang pernah diberikan tergugat sejak November 2019 hingga Juli 2025.Terkait perlindungan hukum dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), serta sertifikat HGU atas nama PT Rotorejo Kruwuk.

"Klien saya setelah menerima kuasa, telah melakukan berbagai tindakan hukum untuk kepentingan tergugat. Antara lain: konflik penguasaan lahan oleh warga sejak 2019 dan pengurusan perpanjangan HGU yang kini sudah proses penerbitan sertifikat HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Hendi.

Selanjutnya, tergugat juga janji memberikan dana operasional setiap bulan. Serta menyatakan menyetujui, perhitungan penggugat dan menjanjikan untuk mengganti setiap pemberian kuasa atas tindakan hukum yang dilakukan penggugat.

Hingga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar gugatan ini dikabulkan, sesuai putusan pada 5 Desember 2025.

Adapun isi putusannya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, antaralain:

a. Lawyer fee atas 3 (tiga) Surat Kuasa ditambah seluruh SuratKuasa yang pernah diberikan, masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)

b. Dana Operasional per-bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga jutarupiah) sejak penandatanganan kuasa, dengan rincian:

- Surat Kuasa tertanggal 25 Nopember 2019 s/d Juli 2025

- Surat Kuasa tertanggal 21 April 2021 s/d Juli 2025Halaman 35 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Blt

- Surat Kuasa tertanggal 10 Nopember 2021 s/d Juli 2025

- Seluruh Surat Kuasa yang pernah diberikan s/d Juli 2025

c. Apresiasi Tindakan Hukum, setiap satu produk surat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sejumlahRp.225.000,00 ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

“Jika dihitung, total kerugiaan materiil yang dikabulkan dalam putusan PN Blitar nilainya lebih dari Rp700 juta,” beber Hendi.

Selanjutnya tergugat Surya Teja Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, majelis hakim memutuskan banding nomor: 112/PDT/2026/PT SBY pada 24 Februari 2026: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Blt tanggal 5 Desember 2025.

Setelah bandingnya kalah, tergugat Surya Teja Wijaya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) nomor: 3078 K/PDT/2026.

“Keputusannya sesuai hasil pantauan e-Court Mahkamah Agung RI, tertanggal 22 Juli 2026 ditolak kasasinya,” ungkap Hendi.

Setelah adanya putusan kasasi ini, Hendi menyatakan PT Rotorejo Kruwuk sebagai badan hukum yang sedang mengajukan perpanjangan HGU, semestinya segera mentaati isi putusan.

“Yaitu memberikan hak kepada eks (mantan) kuasa hukum nya,” tandasnya.

Jika tidak melaksanakan isi putusan, ditegaskan Hendi, pihaknya akan mengajukan ekskekusi yang didahului sita eksekusi.

“Dampaknya tentu akan berpengaruh pada proses perpanjangan HGU, dimana salah satunya harus clear and clean menjadi semakin sulit terpenuhi,” tegasnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.