MALANG (Lentera) - Hampir separuh lalu lintas yang melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor setiap hari berasal dari kendaraan roda empat. Berdasarkan data Perum Jasa Tirta (PJT) I periode Januari–Juni 2026, sekitar 42 persen dari total kendaraan yang melintas merupakan mobil. Data tersebut menjadi salah satu dasar PJT I memperkuat pengamanan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan melarang kendaraan roda empat melintasi jalan puncak bendungan Lahor.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi mengatakan kebijakan tersebut bukan didasarkan pada kondisi bendungan yang berbahaya, melainkan sebagai langkah mitigasi agar infrastruktur yang telah beroperasi hampir 5 dekade itu tetap aman dalam jangka panjang.
"Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," ujar Erwando, dalam keterangannya Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Bendungan Lahor memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. Bendungan tersebut mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, mendukung peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami sekitar 35.000 kW, serta mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Selain itu, Bendungan Lahor juga menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas yang menopang pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkitan tenaga listrik.
Karena itu, menurut Erwando, upaya mitigasi dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dalam jangka panjang.
PJT I menegaskan, pengaturan akses tersebut hanya berlaku pada jalan di atas puncak bendungan, bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas melalui mekanisme tap kartu sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya. Bagi pelajar, pelaku UMKM, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, akses juga tetap diberikan melalui mekanisme tersebut atau dengan menunjukkan KTP. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
