SURABAYA (Lentera) -Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan mekanisme birokrasi dan prosedur pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, setiap tindakan terhadap pejabat pemerintahan harus melalui proses pemeriksaan agar tetap menjaga profesionalisme dan wibawa institusi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Yona menyusul keputusan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menggeser Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, dari jabatannya setelah mencuat dugaan pungli terhadap pedagang di SWK Tambak Wedi.
"Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh," kata Yona, Kamis (9/7/2026).
Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta kepada pedagang untuk memperoleh stan di SWK Tambak Wedi, padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah dan semestinya dapat dimanfaatkan tanpa pungutan.
Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Wali Kota Eri memutuskan menurunkan jabatan Yusuf Fian menjadi kepala seksi (kasi). Selain itu, para pedagang yang merasa menjadi korban juga diminta melaporkan dugaan pungli tersebut ke kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Yona menilai penegakan disiplin terhadap aparatur memang penting sebagai bentuk akuntabilitas. Namun, ia mengingatkan agar proses pembinaan tetap memperhatikan etika birokrasi karena lurah merupakan kepala pemerintahan di tingkat kelurahan sekaligus perpanjangan tangan wali kota.
"Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan," tuturnya.
Komisi A DPRD Surabaya mendukung penguatan fungsi pengawasan di tingkat kewilayahan agar kasus serupa tidak terulang. Menurut Yona, camat dan lurah harus lebih aktif turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat, tanpa menunggu laporan sampai ke wali kota.
"Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat," pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
