Pemkot Surabaya Terapkan Sertifikat Kompetensi Jukir, 70 Peserta Ikuti Diklat Keselamatan
SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan standarisasi kompetensi bagi petugas parkir, melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Juru Parkir (jukir) Berkeselamatan.
Sebanyak 70 juru parkir mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi, yang digelar selama dua hari, 23–24 Juni 2026, di Aula Garuda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan Kementerian Perhubungan, melalui Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Peserta terdiri atas petugas parkir tepi jalan umum (TJU), maupun petugas parkir persil atau pajak parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan pelatihan ini menjadi langkah awal membangun standar kompetensi profesi bagi juru parkir di Surabaya, ke depan sertifikat kompetensi diharapkan menjadi salah satu syarat bagi petugas parkir untuk menjalankan profesinya.
"Pada angkatan pertama ini diikuti oleh 70 petugas parkir yang ada di Kota Surabaya, baik petugas parkir TJU maupun petugas parkir persil atau pajak parkir," kata Trio, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh peserta akan memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan pelatihan selama dua hari. Sertifikat tersebut nantinya dapat menjadi bukti kompetensi yang dimiliki petugas saat menjalankan tugas di lapangan.
Trio menuturkan, materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan parkir, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik serta aspek keselamatan kerja. Para peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang ramah, aman, dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Selain itu, pelatihan juga menekankan pentingnya perlindungan keselamatan bagi petugas parkir sendiri. Sebab, profesi juru parkir, khususnya yang bertugas di tepi jalan umum, memiliki risiko cukup tinggi karena bersinggungan langsung dengan lalu lintas kendaraan.
"Selain mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas parkir juga harus memahami bagaimana menjaga keselamatan dirinya saat bekerja," jelasnya.
Trio memastikan, program serupa akan terus dilaksanakan untuk menjangkau lebih banyak petugas parkir di Surabaya. Pelaksanaan diklat tahap pertama ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut atas aspirasi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang menginginkan adanya pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait pelaksanaan dan penganggaran untuk pelatihan berikutnya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur I PPI Madiun, Muhamad Nurhadi menuturkan setiap pekerjaan pada dasarnya merupakan profesi yang membutuhkan kompetensi dan pengakuan keterampilan, karena itu sertifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan petugas memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Nurhadi, konsep utama pelatihan ini adalah membangun budaya keselamatan, baik bagi petugas parkir, pengguna jasa parkir, maupun pengguna jalan lainnya.
"Profesi petugas parkir, terutama yang bertugas di pinggir jalan, memiliki risiko yang cukup tinggi dan berkaitan dengan keselamatan orang lain. Karena itu, aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelatihan ini," katanya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Ipda Doni Nugroho Dwi Putra mengapresiasi langkah Dishub Surabaya menggandeng PPI Madiun, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor perparkiran.
Ia menilai, sertifikasi profesi dapat menjadi indikator profesionalisme petugas parkir sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Rekan-rekan petugas parkir sebenarnya adalah pejuang PAD dan penyumbang pendapatan daerah. Harapannya ke depan seluruh mitra kerja perparkiran di Surabaya dapat memiliki sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi dan profesionalisme," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
