MALANG (Lentera) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyiapkan sistem berbasis QR Code, untuk memudahkan masyarakat mengetahui status kepatuhan usaha pariwisata terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban daerah.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan QR Code nantinya diberikan kepada pelaku usaha jasa pariwisata mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe hingga tempat hiburan.
"Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah," ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Heru, inovasi tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor kepariwisataan, melalui Proyek Perubahan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan dan Yustisi (KOLAK MANIS) yang mulai disosialisasikan Satpol PP Kota Malang.
Melalui sistem QR Code tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai status kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk data yang telah terintegrasi dengan informasi perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain menghadirkan sistem transparansi, lanjut Heru, sosialisasi yang dilakukan juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang di bidang kepariwisataan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah, sehingga pertumbuhan investasi harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi.
"Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Menurut Wahyu, keberadaan usaha pariwisata kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kelengkapan perizinan. Di sisi lain, proses administrasi perizinan yang cukup panjang juga masih sering menimbulkan kesalahpahaman.
Karena itu, menurutnya, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah agar proses pembinaan, pengawasan hingga penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Wahyu menamnahkan, Pemkot Malang saat ini terus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi sektor perhotelan, restoran, kuliner, transportasi, destinasi wisata hingga pelaku UMKM.
"Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman dan memberikan manfaat ekonomi yang luas," katanya.
Wahyu juga berharap, melalui proyek Perubahan KOLAK MANIS, mekanisme penegakan Perda dapat lebih terintegrasi lewat kolaborasi lintas perangkat daerah. Serta diharapkan memperkuat koordinasi dalam pembinaan, pengawasan dan penindakan, meminimalkan potensi sengketa hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Wahyu pun mengajak, seluruh pelaku usaha pariwisata menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai bagian dari budaya dalam menjalankan usaha.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
