19 June 2026

Get In Touch

Polisi Amankan 69 Orang Pelaku Kericuhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Petugas kepolisian menyemprotkan water canon ke massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Petugas kepolisian menyemprotkan water canon ke massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).

JAKARTA (Lentera) - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)  melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya. 

Dalam eksekusi ini, Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan menghalangi pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) yang diwarnai aksi pelemparan hingga menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka.

“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba mengalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta melansir Antara.

Selain itu, Budi Hermanto menambahkan, total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi.

"Kemudian seorang petugas TNI terluka di bagian pelipis, dan ada dua masyarakat sipil ada yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam eksekusi masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan Res Judicata atau asas hukum yang menyatakan, bahwa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang harus dianggap benar dan berlaku tetap mengikat atau res judicata pro veriate habetur.

Budi menegaskan, proses eksekusi ini melalui tahapan- tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 3.161 personel gabungan TNI- Polri mengawal eksekusi barang milik negara Blok 15 di area Eks Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat.

“Petugas hadir untuk memastikan, bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai dan dapat dikendalikan,” kata Budi Hermanto.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan, pertama dari panitera sudah menyampaikan penetapan penyitaan dan dilakukan pendampingan dari TNI-Polri termasuk dari penggugat dan tergugat.

“Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif, dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan,” paparnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan imbauan lalu diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat bahkan dapat mencederai petugas.

"Ada puluhan petugas yang terluka akibat pelemparan," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.