13 June 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Percepat Perda Pilkades, Target Rampung Akhir Agustus 2026

DPRD Trenggalek mempercepat pembahasan dua raperda terkait pemerintahan desa dan Pilkades serentak yang ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026
DPRD Trenggalek mempercepat pembahasan dua raperda terkait pemerintahan desa dan Pilkades serentak yang ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026

TRENGGALEK (Lentera) - DPRD Trenggalek mempercepat pembahasan dua regulasi penting sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan Perda tentang Pilkades Serentak ditargetkan tuntas pada akhir Agustus 2026 agar tahapan pemilihan dapat segera dimulai pada tahun yang sama.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan karena kedua perda tersebut menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek.

"Jadi kita percepat pembahasannya agar payung hukum berupa Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades Serentak bisa segera rampung," ujar Doding usai rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurutnya, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut saat ini masih berproses di tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Dari dua regulasi yang diajukan, satu di antaranya telah menyelesaikan proses harmonisasi, sementara satu lainnya masih menunggu penyelesaian.

"Dua Raperda tersebut telah diharmonisasi di Kemenkumham Provinsi Jatim. Yang satu sudah keluar, yang satu belum kelar," katanya.

Doding menjelaskan, DPRD telah menyepakati agenda penotaan kedua raperda pada 17 Juni 2026 mendatang. Setelah itu, pembahasan akan dipercepat agar proses pengesahan dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Karena akhir Agustus mendatang perdanya harus sudah selesai," tegasnya.

Setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Aturan tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan September sehingga tahapan Pilkades dapat segera berjalan.

"Pertengahan September Peraturan Bupati-nya sudah harus selesai. Kemudian Oktober kita bisa running pelaksanaan Pilkades serentak," jelas Doding.

Selain membahas percepatan regulasi, DPRD bersama pemerintah daerah juga masih menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam draf raperda. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain menyangkut masa jabatan kepala desa dan mekanisme pemilihan.

"Misalnya tentang jabatan kepala desa dan proses pemilihan ada rencana voting, namun kita belum mampu," ungkapnya.

Pembahasan juga mencakup skema yang akan diterapkan apabila dalam suatu Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa. Menurut Doding, sejumlah opsi masih dibahas oleh panitia khusus, termasuk kemungkinan melawan kotak kosong maupun penunjukan penjabat (Pj) kepala desa.

"Kalau dilanjutkan ke bupati maka ada Pj dan jika tidak maka akan melawan bumbung kosong. Artinya, jika Pj kita akan memberi waktu satu hingga dua tahun kemudian Pilkades lagi," terangnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran secara bertahap. Pada tahun 2026 dialokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar, sedangkan pada tahun 2027 sebesar Rp4,3 miliar.

Sementara itu, jadwal pasti pelaksanaan Pilkades masih dalam tahap kajian oleh pemerintah daerah. Sejumlah opsi waktu yang dipertimbangkan antara lain pelaksanaan saat bulan Ramadan maupun setelah Ramadan.

"Ini masih dikaji oleh eksekutif. Jadi belum ditentukan waktu pelaksanaan," pungkas Doding.

Rapat kerja yang membahas percepatan regulasi Pilkades tersebut melibatkan pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I DPRD Trenggalek, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda, BPKAD, Bakeuda, Bagian Hukum, dan perwakilan kepala desa.

Reporter: Herlambang/Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.