05 June 2026

Get In Touch

KPK Ungkap Alasan Satori dan Heri Gunawan Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi BI-OJK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: ist)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan belum menahan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Agustus 2025.

"Tidak ada kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir CNN, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, setiap transaksi harus diverifikasi guna memastikan tujuan penggunaan uang dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

"Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," katanya.

Meski demikian, Asep memastikan proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut dan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya. Jadi, untuk saudara HG dan saudara S ini mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa," tegasnya.

Ditambahkannya, penyidik tidak hanya fokus pada dugaan penyimpangan dalam penyaluran program sosial atau corporate social responsibility (CSR), tetapi juga menelusuri apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukan awal atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

"Beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga terkait bagaimana penggunaan dari CSR itu, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari lingkungan DPR RI, Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan diduga menerima dana miliaran rupiah yang berasal dari program sosial BI dan OJK serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Satori diduga menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut kemudian dicuci melalui berbagai bentuk transaksi dan pembelian aset. Di antaranya berupa deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset-aset lainnya untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito beserta proses pencairannya agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp6,26 miliar dari program sosial BI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga Heri melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan skema transfer berlapis.

Dana tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.