05 June 2026

Get In Touch

KPK Periksa 20 Petinggi Perusahaan Forwarder di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: ist/Ant)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 20 petinggi perusahaan jasa pengiriman barang impor (forwarder) yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang berhubungan dengan PT Blueray Cargo, tetapi juga perusahaan jasa pengiriman lainnya.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kami minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka terdiri dari 3 pejabat Bea Cukai dan 3 pihak swasta yang berasal dari PT Blueray Cargo.

Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo yang dibacakan dalam sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi disebut menghadiri pertemuan bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.

Terbaru, dalam persidangan yang digelar pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.