SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, meminta adanya regulasi yang mampu memastikan pelestarian bahasa daerah benar-benar diterapkan di masyarakat. Hal ini menindaklanjuti atas diraihnya penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dari Kemendikdasmen oleh Pemkot Surabaya.
"Pelestarian bahasa daerah menjadi program yang wajib dilaksanakan di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai SMA di Kota Surabaya. Dengan perda, masyarakat akan terikat dan juga diberikan reward bagi masyarakat yang masih memegang nilai-nilai kedaerahan, termasuk penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari," kata Johari pada Lentera, Selasa (26/5/2026).
Diketahui, penghargaan yang diterima oleh Pemkot Surabaya ini diserahkan dalam puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) yang berlangsung di Gedung Garuda, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Senin (25/5/2026).
Salah satu program yang menjadi perhatian dalam capaian tersebut adalah "Kemis Mlipis", program pembiasaan penggunaan bahasa daerah di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Pria yang akrab dengan sapaan Bang Jo, ini tidak lupa mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya, ini menjadi wujud komitmen Surabaya dalam menjaga dan mengembangkan bahasa daerah melalui dunia pendidikan dan pelibatan masyarakat.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini menilai keberadaan peraturan daerah (perda) penting untuk memperkuat upaya menjaga bahasa daerah di tengah perkembangan zaman dan perubahan pola komunikasi generasi muda.
Ia juga mengingatkan agar penghargaan yang diterima Surabaya tidak hanya menjadi simbol pencitraan semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Kita tentu mengucapkan selamat kepada Kota Surabaya. Tapi jangan sampai penghargaan ini hanya sekadar untuk mendapatkan reward dan citra di tengah masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana penghargaan itu terbukti dan terealisasi dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Bang Jo berharap penghargaan tersebut dapat menjadi pemicu bagi Pemkot Surabaya untuk terus konsisten melestarikan bahasa daerah, khususnya di kalangan generasi muda.
"Bahasa daerah adalah bahasa yang wajib dilestarikan di Kota Surabaya, khususnya di generasi milenial, Gen Z, generasi alfa, hingga generasi beta," tambahnya.
Sebagai informasi, penghargaan RBD sendiri merupakan bagian dari program revitalisasi bahasa daerah yang dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen.
Sepanjang 2025, kementerian telah melaksanakan revitalisasi terhadap 105 bahasa dan dialek di 36 provinsi di Indonesia.
Reporter: Amanah/Editor: Santi





.jpg)
