24 May 2026

Get In Touch

KPK Telusuri Dugaan "Deal-dealan" Proyek untuk Gatut Sunu Wibowo

Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Liputan6)
Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: ist/Liputan6)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik "deal-dealan" atau kesepakatan pemenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

"Dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir Antara, Jumat (22/5/2026).

Menurut Budi, praktik dugaan pengondisian proyek dilakukan secara terselubung. Secara administratif, proses pengadaan tetap berjalan melalui aplikasi e-Katalog sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, diduga terdapat kesepakatan lain yang dilakukan di luar sistem.

"Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal yang dilakukan di luar sistem," katanya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan, yakni meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Surat itu disebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun sengaja tidak diberi tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap para pejabat agar memenuhi permintaan tertentu.

Dari praktik tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari total target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.